Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Penandatanganan ini dilaksanakan secara virtual di Command Center Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (15/10/2025), perjanjian ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS OP4D merupakan instrumen penting untuk memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi melalui integrasi data, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia demi memperluas basis pajak serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Askolani mengungkapkan bahwa, hingga Oktober 2025, sebanyak 527 Pemerintah Daerah telah terlibat dalam PKS ini. Pada tahap ketujuh ini, sebanyak 109 Pemda bergabung, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Penandatanganan kali ini mencakup daerah yang baru pertama kali bergabung maupun yang memperpanjang kerja sama yang sudah berjalan sejak 2019.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa kerja sama tripartit telah berjalan dalam bentuk pertukaran data dan informasi sesuai regulasi, seperti KP-31/2012 dan PMK No.298/2017. Ia menekankan bahwa pengawasan dan konfirmasi status wajib pajak, terutama yang terkait belanja APBD, telah menunjukkan hasil positif dalam mendorong kepatuhan dan peningkatan penerimaan pajak.
Bimo juga menyampaikan bahwa hingga triwulan kedua 2025, telah diterbitkan 26 surat izin pembukaan data untuk 280 Pemda, mencakup 13.985 wajib pajak yang diawasi bersama. Dari kerja sama ini, kontribusi penerimaan pajak daerah melalui pengawasan bersama telah mencapai Rp175,98 miliar, sementara penerimaan dari pajak pusat sebesar Rp26,8 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, baik DJP maupun DJPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemda, termasuk Kota Kendari, yang terus berkomitmen dalam mendukung reformasi perpajakan. Dukungan tersebut mencakup pelaksanaan edukasi perpajakan, peningkatan kapasitas aparatur, dan integrasi sistem perpajakan melalui platform KORTEX (Core Tax System).
Dengan penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kota Kendari menegaskan dukungannya terhadap penguatan fiskal nasional dan daerah. Sinergi antara pusat dan daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menciptakan tata kelola pajak yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia yang maju dan mandiri. (AY/RA)











