Kendari, kendarikota.go.id — Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dengan menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan ini mengusung tema “Advokasi dan Pendampingan Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Kebijakan Program/Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak”. Acara ini berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (22/10/2025).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, yang juga hadir memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Nismawati menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada masa depan anak itu sendiri, tetapi juga pada keberlangsungan pembangunan daerah dan bangsa secara luas.
“Seperti kita ketahui bersama, perkawinan anak adalah persoalan serius yang berdampak langsung terhadap kualitas pemberdayaan manusia, keberlangsungan pembangunan, dan masa depan bangsa. Tidak hanya mengancam hak anak atas pendidikan dan kesehatan, tetapi juga membuka peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Asisten II menambahkan, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi yang kuat antarperangkat daerah, lembaga masyarakat, serta peran aktif dari keluarga dan lingkungan sekitar.
Dalam forum tersebut, juga dijelaskan pentingnya memahami berbagai aturan yang telah ditetapkan pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Berdasarkan laporan dari berbagai pihak, akan disampaikan sosialisasi terkait aturan-aturan yang mengatur pencegahan perkawinan anak, baik di tingkat nasional maupun aturan-aturan khusus di Kota Kendari, seperti peraturan daerah dan peraturan wali kota. Harapannya, para peserta dapat mengetahui dengan pasti dasar hukum yang berlaku, sehingga mampu menindaklanjuti jika ada kasus di wilayah masing-masing,” lanjutnya.
Menurut Asisten II Rencana Aksi Daerah (RAD ini nantinya akan menjadi panduan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat agar langkah pencegahan bisa berjalan lebih terarah dan terukur.
“Karena ini bukan hanya sosialisasi, tetapi juga rapat koordinasi yang akan menjadi bahan dalam pembuatan rencana aksi daerah. Tentunya, dalam pencegahan perkawinan anak, tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja. Harus melibatkan banyak elemen, termasuk juga masyarakat baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan,” imbuhnya. (AF/KH/JN)














