Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menertibkan lapak penjualan BBM bersubsidi secara eceran di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Rabu (23/9/2026).

Penertiban dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman dan dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan Polresta Kendari serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah lapak dibongkar dan diangkut menggunakan kendaraan milik Pemerintah Kota Kendari untuk diamankan di Kantor Wali Kota Kendari. Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap lebih dari empat pemilik lapak yang berada di lokasi.

Sebelum penertiban, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual BBM bersubsidi secara eceran. Peringatan kembali disampaikan pihak kelurahan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh kawasan sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari.

“Yang pertama, langkah yang kita lakukan adalah semua titik yang ada SPBU. Jadi, Kota Kendari ini ada 15 SPBU dan semua kita pastikan akan tertibkan satu-dua hari ini,” ujar Wawali Sudirman.

Menurutnya, setelah kawasan SPBU ditertibkan, Pemkot Kendari akan melanjutkan pengawasan terhadap sejumlah titik lain yang masih ditemukan penjualan BBM bersubsidi secara eceran.
Wawali Sudirman menjelaskan, BBM bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat dan penjualannya kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Wawali juga menegaskan, penertiban berlaku terhadap berbagai bentuk tempat penjualan BBM bersubsidi, termasuk Pertamini.
“Pertamini itu tidak ada,” tegasnya.
Selain menertibkan penjualan BBM bersubsidi, Pemkot Kendari juga melakukan penataan kawasan Jalan Malaka. Sudirman mengatakan, lokasi tersebut merupakan bagian dari area yang digunakan masyarakat sehingga tidak semestinya dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.
“Selain ini masalah BBM subsidi, tempat ini juga memang harus diclearkan, karena memang ini tempat bukan untuk berjualan. Ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat yang sudah bertahun-tahun,” jelasnya.
Wawali menambahkan, kondisi kebersihan di sekitar lapak juga menjadi perhatian karena ditemukan sampah yang menumpuk di lokasi.
Karena itu, penertiban dilakukan tidak hanya untuk menghentikan penjualan BBM bersubsidi secara eceran, tetapi juga mengembalikan fungsi kawasan agar lebih tertata dan dapat digunakan masyarakat.
“Memang harus kita tertibkan, kita rapikan. Apalagi memang tempat ini dari pusat kota, pusat kantor-kantor di sini, yang mana tempat ini kita akan clearkan,” katanya.
Wawali Sudirman memastikan penataan tidak hanya dilakukan di kawasan SPBU Bundaran Tank, tetapi mencakup area sekitar seluruh SPBU di Kota Kendari.
Wawali juga mengingatkan pedagang agar tidak kembali menjual BBM bersubsidi secara eceran setelah dilakukan penertiban.
“Yang jelas hari ini kami ingin menyampaikan bahwasanya berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan. Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor,” pungkasnya.







