Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan memimpin rapat tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 Pemerintah Kota Kendari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas hasil SPI Tahun 2025 yang disampaikan melalui surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/5597/LIT.05/10-15/09/2026 tanggal 7 September 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat integritas serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pencegahan korupsi.

Sekda menegaskan, hasil SPI harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh perangkat daerah. Menurutnya, tindak lanjut terhadap hasil survei tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan.

“Hasil SPI ini harus kita jadikan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Kita ingin seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat integritas dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat mengarah pada korupsi,” ujar Sekda Amir Hasan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah perangkat daerah terkait turut dilibatkan, di antaranya Inspektorat Kota Kendari, Badan Keuangan dan Aset Daerah, BKPSDM, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari. Kehadiran perangkat daerah tersebut diharapkan dapat mendukung proses tindak lanjut sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 11 September 2026, Pemerintah Kota Kendari meminta masing-masing perangkat daerah menunjuk dan menugaskan tiga orang pejabat atau pegawai sebagai Person in Charge (PIC) untuk mengikuti rapat tindak lanjut SPI Tahun 2025.
Sekda Kota Kendari juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan.
“Kita tidak ingin hasil survei hanya menjadi dokumen evaluasi, tetapi harus diterjemahkan dalam langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Melalui rapat tindak lanjut ini, Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD dan KPK diharapkan dapat menyusun langkah strategis berdasarkan hasil SPI Tahun 2025. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan membangun pemerintahan daerah yang semakin berintegritas.








