Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Penataan Kawasan Eks MTQ Menjadi Kewenangan Pemkot Karena Berada di Wilayah Kota Kendari

by
16 Mei 2024
in Berita
0
Penataan Kawasan Eks MTQ Menjadi Kewenangan Pemkot Karena Berada di Wilayah Kota Kendari
402
SHARES
1.1k
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Mengimplementasikan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menata kembali kawasan MTQ dari aktivitas perdagangan.

Upaya itu dilakukan untuk mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsinya, sebagai ruang terbuka publik yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).

Dalam mengembalikan fungsi kawasan MTQ sebagai ruang publik, menjadi kewenangan pemerintah Kota Kendari, karena kawasan itu berada di wilayah Kota Kendari.

Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Hj. Erlis Sadyakencana menjelaskan, selain itu dalam Perda Kota Kendari No 21 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) CBD (Kawasan Pusat Bisnis) Teluk Kendari, kawasan eks MTQ merupakan ruang terbuka publik.

“Di MTQ ini sesuai dengan RDTR kita itu memang dipergunakan untuk ruang terbuka publik dengan beberapa aktivitas antara lain, taman kota, aktivitas jalur hijau, mushollah, fasilitas sosial, taman tematik, untuk perhentian angkutan transportasi boleh,” ungkap Hj Erlis, Kamis (16/5/2024).

Dia mengakui, kawasan eks MTQ merupakan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, namun karena lokasinya berada di Kota Kendari, sehingga pengaturannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Kendari.

Pengembalian fungsi ruang ini lanjut Hj Erlis, sejalan dengan rencana pemerintah Kota Kendari ingin melakukan penataan pedestrian di kawasan itu.

“Sekarang ada program pemerintah untuk membangun pedestrian menunjang keberadaan ruang terbuka publik di Kawasan eks MTQ itu sejalan dengan RTRW dan RDTR kita, yang sudah kita susun jadi Perda,” katanya.

Erlis menegaskan, dalam penataan kawasan eks MTQ ini Pemerintah Kota Kendari sama sekali tidak mengganggu aset Pemda Sulawesi Tenggara.

Tentang penertiban yang hanya dilakukan di beberapa wilayah, Kadis PUPR mengakuinya karena keterbatasan personel dan wilayah yang luas. Namun pemerintah Kota Kendari tetap melakukannya secara bertahap.

“Penertiban ini harus dilakukan karena jika terus dibiarkan akan semakin semrawut dan kumuh,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat teguran ke dua dan menyegel kios para pedagang di kawasan eks MTQ serta memutuskan aliran listrik. Dalam surat itu juga Pemerintah Kota Kendari meminta para pedagang membongkar kiosnya secara mandiri. (AL)

Share161Send
Previous Post

SPI 2024: Ditjen IKP Harapkan Kominfo Manfaatkan Kanal Pemerintah

Next Post

Paduan suara PKK Kota Kendari Raih Juara 2 pada Jambore PKK Nasional di Solo

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
824
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
856
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
940
Next Post
Paduan suara PKK Kota Kendari Raih Juara 2 pada Jambore PKK Nasional di Solo

Paduan suara PKK Kota Kendari Raih Juara 2 pada Jambore PKK Nasional di Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021