Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, STP., SH., M.Si., memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari, Senin (22/6/2026).

Dalam Arahanya, Sekda Amir Hasan menekankan sejumlah poin strategis mengenai optimalisasi kinerja aparatur kewilayahan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang, simplifikasi jalur koordinasi administrasi, serta persiapan keikutsertaan daerah dalam ajang tingkat provinsi.

Sekda menginstruksikan secara tegas kepada para camat, lurah, Dinas Penataan Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan intensitas pengawasan langsung di lapangan. Langkah preventif dan represif ini diperlukan guna mengantisipasi serta menindak tegas keberadaan bangunan liar yang menyalahgunakan fungsi fasilitas umum, seperti trotoar dan jalur drainase.

“Responsibilitas seorang lurah mencakup penegakan disiplin hingga pengawasan penataan ruang di wilayahnya. Instansi teknis seperti Satpol PP dan Dinas Penataan Ruang harus proaktif di lapangan, tidak sekadar bertumpu pada tugas-tugas administratif di belakang meja,” tegas Amir Hasan.

Sekda juga menggarisbawahi bahwa penertiban di lapangan harus didasarkan secara murni pada supremasi aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bukan atas asas subjektivitas perintah atasan. Penegakan hukum daerah wajib dilaksanakan secara humanis namun tetap tegas, melalui tahapan surat peringatan sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.
Lebih Lanjut, dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, tertib, dan akuntabel, Sekda mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi hierarki serta mekanisme korespondensi kedinasan.
Segala bentuk undangan maupun Surat Keputusan (SK) yang bersifat lintas sektoral atau melibatkan pihak eksternal, wajib melalui proses verifikasi oleh Bagian Hukum dan ditandatangani oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, atau Sekretaris Daerah.
“Jalur koordinasi dan tata naskah dinas harus berjalan sesuai porsi dan regulasi yang ada. Kami meminta setiap OPD menempatkan staf kompeten yang khusus memverifikasi administrasi surat-menyurat sebelum diajukan ke meja pimpinan. Hal ini krusial untuk menghindari kekeliruan administratif serta menjaga marwah birokrasi,” jelas Sekda.
Sekda juga menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap disiplin pegawai, termasuk mempercepat proses penjatuhan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menutup arahannya, Sekda Amir Hasan menegaskan kepada seluruh jajaran pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, camat, hingga lurah untuk menyukseskan keikutsertaan Kota Kendari pada Pawai Ta’ruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan di Kabupaten Konawe.








