Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pj Sekda Kota Kendari Hadiri Prosesi Adat Tolaki Mosehe

by
23 Februari 2025
in Berita
0
Pj Sekda Kota Kendari Hadiri Prosesi Adat Tolaki Mosehe
316
SHARES
832
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id- Mewakili Pemerintah Kota Kendari Pj Sekda Kota Kendari Amir Hasan, menghadiri dan menyaksikan prosesi adat tolaki mosehe, peohala owose, (denda pelanggaran adat), yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sultra. Prosesi adat ini berlangsung di Kantor DPP LAT Sultra, Minggu (23/2/2025).

Pelaksanaan prosesi mosehe dipandu oleh para ketua adat Tolea Pabitara, diawali dengan sidang adat penjatuhan hukuman (mombesara) kemudian dilanjutkan dengan doa oleh ambusehe, agar Provinsi Sultra bisa terhindar dari masalah, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemotongan hewan kurban satu ekor kerbau putih oleh Mbusehe.

Pengurus Besar DPP LAT Sultra Sudi, mengatakan hukuman diberikan kepada KPU Provinsi Sultra karena mereka dinilai telah melakukan pelanggaran berat terkait hubungan mereka dengan lembaga adat Tolaki.

“Kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah bentuk hukuman adat yang dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sultra,” ujarnya.

Selanjutnya, Pengurus Besar DPP LAT Sultra menyebutkan bahwa pelanggaran ini sangat serius dan berpotensi merusak harmoni antar masyarakat di Sultra. Ia menegaskan bahwa meskipun di daerah ini terdapat berbagai suku, mereka tetap berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kedamaian, terlepas dari perbedaan etnis.

“Kami tidak ingin ada pihak yang mencoba mengadu domba antar suku di daerah ini. Kami, masyarakat Tolaki, ingin agar kita semua bersatu untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di kampung ini,” jelasnya.

Pengurus Besar DPP LAT Sultra juga menjelaskan bahwa, hukuman adat yang disebut denda Peohala Owose yakni berupa satu ekor kerbau, satu pis kain kaci, dan satu cerek air,

“Alhamdulilah hari ini kami sudah menyelesaikan masalah dengan menandatangani kesepakatan,” tambahnya.

Sementara itu, KPU Provinsi Sultra mengakui kelalaian mereka dalam isi undangan menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang mengabaikan lembaga adat Tolaki.

Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, mengungkapkan ini merupakan kelalain dari kami.

“Ini adalah kelalaian dari kami. Kami tidak mencantumkan lembaga adat Tolaki dalam undangan, dan ini adalah sebuah kesalahan yang kami akui,” katanya.

Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Sultra juga menyampaikan, hari ini saya telah melakukan prosesi adat yang dilakukan oleh pengurus LAT Sultra, bertempat di Kantor DPP LAT Sultra, untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka.

“Pada hari ini, kami telah melaksanakan prosesi adat yang dipimpin pengurus lembaga adat Tolaki, dan saya sudah menyampaikan permintaan maaf di hadapan pengurus lembaga adat Tolaki, teman-teman dari ormas tolaki serta seluruh masyarakat Provinsi Sultra,” ucapnya.

KPU Provinsi Sultra juga sudah menandatangani kesepakatan, kesepakatan tersebut melibatkan lembaga adat Tolaki Sultra, Pemerintah, kepolisian, serta perwakilan ketua ormas Tolaki. (AF)

Share126Send
Previous Post

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Penutupan Musabaqah Hafalan Al-Quran dan Hadits se- Indonesia Timur

Next Post

KARTANA Salurkan Bantuan dan Layanan Psikososial untuk Penyintas Kebakaran TPA Puuwatu

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
827
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
857
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
940
Next Post
KARTANA Salurkan Bantuan dan Layanan Psikososial untuk Penyintas Kebakaran TPA Puuwatu

KARTANA Salurkan Bantuan dan Layanan Psikososial untuk Penyintas Kebakaran TPA Puuwatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021