Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, membuka kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, yang digelar di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Kendari ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas serta mencegah praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sosialisasi tersebut mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang Bersih Tanpa Korupsi”.

Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Melalui kegiatan tersebut, para penyedia barang dan jasa diharapkan memahami pentingnya menjalankan proses pengadaan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah dan penyedia barang dan jasa untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas. Menurutnya, pencegahan korupsi membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mencegah segala bentuk penyimpangan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sekda juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para penyedia barang dan jasa mengenai risiko korupsi serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, adil, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kendari.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kendari bersama Inspektorat Kota Kendari terus mendorong terwujudnya ekosistem pengadaan barang dan jasa yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi. Sinergi antara pemerintah dan penyedia barang dan jasa diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.








