Kendari, kendarikota.go.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menerima penyampaian aspirasi mahasiswa terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Kendari, diruang kerja sekda, kamis (22/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi sekaligus pembahasan mengenai penegakan aturan pembangunan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mahasiswa Akmal, Sekretaris Umum WIKI Malaka Sutera sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Aktif Lintas Kampus Sulawesi Tenggara, menyampaikan sejumlah persoalan terkait pembangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah kota. Mereka mendorong agar setiap pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah pembangunan SD Negeri 10 Kendari di Jalan Saranani. Mahasiswa menduga terdapat ketidaksesuaian terkait garis sempadan jalan dengan lebar sekitar empat meter.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti sebuah bangunan hotel atau penginapan yang berada di Jalan Saranani, di sekitar kawasan Jalan Pajak. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam audiensi, bangunan tersebut diduga belum memiliki PBG dan dinilai berpotensi melanggar ketentuan garis sempadan jalan. Mahasiswa meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa turut menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan, termasuk pada bangunan yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Mereka berharap pemerintah kota dapat memastikan bahwa setiap bangunan memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang tanpa mengabaikan kepentingan umum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan pentingnya mencermati setiap persoalan pembangunan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap dugaan pelanggaran perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku agar penanganannya tepat dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan fakta dan aspek regulasi dari setiap persoalan yang dilaporkan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan aspirasi mahasiswa dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan pengawasan tata ruang dan bangunan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut diperlukan agar penanganannya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi mewujudkan pembangunan Kota Kendari yang tertib dan berkelanjutan.








