Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (4/11/2026).


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari meningkatkan pemahaman aparatur wilayah terkait kebijakan dan mekanisme perizinan berusaha serta persetujuan bangunan gedung.


Dalam sambutannya, Sekda Amir Hasan mengatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum. Menurutnya, kemudahan perizinan juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah.


Namun demikian, Sekda mengingatkan bahwa kemudahan perizinan harus tetap diimbangi dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan tata ruang dan persyaratan teknis bangunan gedung. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar penyelenggaraan perizinan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, tetapi juga tetap memperhatikan ketertiban dan kepastian hukum.


Sekda Amir Hasan juga menekankan pentingnya peran camat dan lurah dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut. Sebagai aparatur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, camat dan lurah dinilai memiliki posisi strategis karena mengetahui secara langsung kondisi wilayah masing-masing.
“Saya berharap seluruh camat dan lurah dapat memahami kebijakan serta mekanisme penyelenggaraan OSS-RBA dan PBG, sehingga mampu memberikan informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ungkapnya.
Sekda juga meminta camat dan lurah turut berperan aktif dalam pembinaan, pengawasan, serta penyampaian informasi terkait kegiatan usaha dan pembangunan bangunan gedung di wilayah masing-masing sesuai tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat tidak memperoleh informasi yang benar mengenai perizinan atau terjadi pembangunan yang tidak sesuai ketentuan akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan di tingkat wilayah.
Lebih lanjut, Sekda mengajak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kecamatan, dan kelurahan untuk membangun sinergi agar penyelenggaraan perizinan di Kota Kendari berjalan tertib, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen kita dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Kendari,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Kendari, para camat se-Kota Kendari, seluruh lurah se-Kota Kendari, serta peserta sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap terbangun pemahaman dan koordinasi yang lebih kuat dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang berkualitas serta Kota Kendari yang semakin maju, tertib, dan ramah investasi.








