Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari memimpin langsung entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 hingga Triwulan III tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari, Jumat (17/10/2025), dan dihadiri oleh para kepala OPD serta jajaran pemeriksa dari BPK.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Kendari menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim BPK dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Kendari untuk mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan pajak dan retribusi berjalan sesuai ketentuan hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen melakukan pembenahan dalam tata kelola pendapatan, termasuk melalui digitalisasi, optimalisasi sistem pemungutan, serta penguatan pengawasan internal. Ia juga mengimbau seluruh kepala OPD untuk bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang akurat kepada tim pemeriksa.
Menutup sambutannya, Sekda menyatakan harapannya agar pemeriksaan selama 30 hari kerja ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif. Ia meyakini bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan BPK akan memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Wakil Penanggung Jawab BPK Sultra, Imran, dalam paparannya menjelaskan bahwa, pemeriksaan ini mencakup empat aspek utama: regulasi, pendataan, penetapan, dan penagihan. Ia menyoroti pentingnya akurasi data dan keterpaduan sistem lintas instansi, seperti pertukaran data antara BKAD dan kantor pajak guna meningkatkan validitas perhitungan pajak restoran dan bangunan.

Imran juga mengingatkan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif, melainkan melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas pemungutan. Ia mencontohkan perlunya transparansi tarif, perbaikan mekanisme keberatan wajib pajak, serta digitalisasi layanan sebagai langkah konkret untuk mencegah praktik pungutan liar.
Lebih jauh, BPK mengusulkan perlunya sinergi antarinstansi dalam bentuk MoU lintas data, seperti data IMB, rekening listrik, dan pertanahan untuk memastikan bahwa seluruh objek pajak telah terdata dan dikenakan kewajiban sesuai ketentuan. Imran juga menyinggung tentang perlunya strategi fiskal yang berkelanjutan, agar pemerintah daerah tidak sekadar mengejar penerimaan jangka pendek, melainkan mempertahankan stabilitas jangka panjang.













