Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dirjen PPTR apresiasi Pj. Walikota Kendari dalam menertibkan Pelanggar tata ruang

by Diskominfo
23 November 2023
in Berita
0
Dirjen PPTR apresiasi Pj. Walikota Kendari dalam menertibkan Pelanggar tata ruang
502
SHARES
1.3k
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menertibkan RM. Kampung Mangrove dan Lapangan Bulutangkis, karena melanggar penggunaan ruang di jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Kamis (23/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari dan Pola Ruang RDTR/Perwali No 21 Tahun 2021.

Dalam Perda No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010 dan 2030, untuk kawasan lokasi yang dimaksud itu memang masuk dalam pola ruang taman kota.

Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Dwi Hariyawan hadir menyaksikan penertiban terhadap pelanggar ruang di jalan Z.A Sugianto.

Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Dwi Hariyawan mengapresiasi Pj. Wali Kota Kendari, karena sudah mengambil tindakan langsung dalam melakukan penertiban gedung yang melanggar tata ruang.

“Ini sangat jarang dilakukan, tata ruang selama ini hanya dianggap sebatas di atas meja saja, tetapi hari ini kita benar-benar di lapangan dan kita terapkan,” ungkapnya.

Selain itu juga, Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN mengatakan, sejak tahun 2020 sudah diberikan peringatan untuk menertibkan sendiri namun tidak dihiraukan.

“Ini akan menjadi contoh kepada masyarakat yang melanggar tata ruang bahwa Pj. Wali Kota Kendari akan tertibkan secara tegas, jadi hukum itu tidak pandang bulu, siapa pun kalau melanggar kita akan tindak,” tambahnya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, memastikan dalam penertiban tata ruang perlakuan hukum itu harus sama, tidak boleh tajam kebawah dan tumpul keatas atau sebaliknya.

“Pasti akan ditertibkan, kalau memang itu dalam rencana tata ruang wilayah termasuk dalam jalur yang tidak dibolehkan adanya pemukiman,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari sudah beberapa kali mengingatkan kepada warga pelaku usaha yang melanggar disekitaran jalan Z.A. Sugianto.

Untuk diketahui, dalam penertiban pelanggaran ruang di jalan Z.A Sugianto ini diikuti oleh Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, Satpol PP, Dinas Kebakaran dan Dinas Perhubungan Kota Kendari. (MR/RO)

Share201Send
Previous Post

Pemkot Kendari Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting

Next Post

Dinas Kominfo Sosialisasi e-Laika di Kecamatan Kadia dan Wua-wua

Related Posts

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
873
Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
805
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
879
Next Post
Dinas Kominfo Sosialisasi e-Laika di Kecamatan Kadia dan Wua-wua

Dinas Kominfo Sosialisasi e-Laika di Kecamatan Kadia dan Wua-wua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021