Senin, Oktober 19, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Tidak lapor pertanggung jawaban, Dana Parpol tidak cair

by Diskominfo
4 Februari 2019
in Berita
0
313
SHARES
824
VIEWS

Kendarikota.go.id – Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 akan dikenakan sanksi administrasi, berupa tidak diberikan bantuan baik dari keuangan APBN maupun APBD.

Hal ini terungkap dalam rapat Tim Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan kepada parpol di Kota Kendari, yang di gelar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari, (Rabu,29/1).

Rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kasubid Anggaran BPKAD, Kepala Inspektur, Sekretaris KPU Kota Kendari, Kabag Hukum serta jajaran Pejabat dan staf Kesbangpol Kota Kendari, membahas proses pengajuan permohonan bantuan keuangan parpol di Kota Kendari sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi pengajuan, Penyaluran dan laporan keuangan Partai Politik.

Dana bantuan parpol yang akan di cairkan tahun 2019, unutk sementara masih memakai hasil perhitungan suara pada Pemilihan Legislatif 2014-2019 yakni senilai 1.306.693.650, berdasarkan hasil perhitungan Rp. 7.771 di kalikan hasil perolehan suara 11 parpol pada pileg Kota Kendari 2014-2019, yang kemudian akan di distribusikan sesuai total perolehan suara masing-masing parpol.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan Untuk mendapatkan dana ini parpol harus terlebih dahulu melampirkan beberapa kelengkapan admisitrasi berupa, Surat keputusan DPP Parpol tentang penetapan kepengurusan DPC parpol tingkat Kota, Fotokopi NPWP, Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pileg oleh sekretaris KPU Kota, Surat dan Nomor rekening kas umum Parpol, Rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol yang diprioritaskan untuk pendidikan politik, Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah di periksa oleh BPK, serta Surat pernyataan pertanggung jawaban ketua Parpol.

“Kami selaku Tim Verifikasi hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang di lengkapi oleh berita acara dan jika lengkap, maka akan di teruskan ke BPKAD untuk dilakukan pencairan” ucap Ridwansyah.

Parpol diberikan waktu paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD kepada BPK perwakilan Sultra

Parpol yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan di proses permohonan pencairan dana bantuan partai politik.

Share125Send
Previous Post

Kabar Gembira !! Klinik Okupasi pertama di Sultra, hadir di PMCC-RSUD Kota Kendari

Next Post

Warga Watubangga Siap Sukseskan Kampung KB

Related Posts

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Berita

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah

17 Oktober 2026
827
Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.
Berita

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
871
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online
Berita

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026
821
Next Post
Warga Watubangga Siap Sukseskan Kampung KB

Warga Watubangga Siap Sukseskan Kampung KB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah

17 Oktober 2026
Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8670 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3410 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021