Kendarikota.go.id – Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 akan dikenakan sanksi administrasi, berupa tidak diberikan bantuan baik dari keuangan APBN maupun APBD.
Hal ini terungkap dalam rapat Tim Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan kepada parpol di Kota Kendari, yang di gelar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari, (Rabu,29/1).
Rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kasubid Anggaran BPKAD, Kepala Inspektur, Sekretaris KPU Kota Kendari, Kabag Hukum serta jajaran Pejabat dan staf Kesbangpol Kota Kendari, membahas proses pengajuan permohonan bantuan keuangan parpol di Kota Kendari sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi pengajuan, Penyaluran dan laporan keuangan Partai Politik.
Dana bantuan parpol yang akan di cairkan tahun 2019, unutk sementara masih memakai hasil perhitungan suara pada Pemilihan Legislatif 2014-2019 yakni senilai 1.306.693.650, berdasarkan hasil perhitungan Rp. 7.771 di kalikan hasil perolehan suara 11 parpol pada pileg Kota Kendari 2014-2019, yang kemudian akan di distribusikan sesuai total perolehan suara masing-masing parpol.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan Untuk mendapatkan dana ini parpol harus terlebih dahulu melampirkan beberapa kelengkapan admisitrasi berupa, Surat keputusan DPP Parpol tentang penetapan kepengurusan DPC parpol tingkat Kota, Fotokopi NPWP, Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pileg oleh sekretaris KPU Kota, Surat dan Nomor rekening kas umum Parpol, Rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol yang diprioritaskan untuk pendidikan politik, Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah di periksa oleh BPK, serta Surat pernyataan pertanggung jawaban ketua Parpol.
“Kami selaku Tim Verifikasi hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang di lengkapi oleh berita acara dan jika lengkap, maka akan di teruskan ke BPKAD untuk dilakukan pencairan” ucap Ridwansyah.
Parpol diberikan waktu paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD kepada BPK perwakilan Sultra
Parpol yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan di proses permohonan pencairan dana bantuan partai politik.


