Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Tidak lapor pertanggung jawaban, Dana Parpol tidak cair

by Diskominfo
4 Februari 2019
in Berita
0
312
SHARES
822
VIEWS

Kendarikota.go.id – Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 akan dikenakan sanksi administrasi, berupa tidak diberikan bantuan baik dari keuangan APBN maupun APBD.

Hal ini terungkap dalam rapat Tim Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan kepada parpol di Kota Kendari, yang di gelar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari, (Rabu,29/1).

Rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kasubid Anggaran BPKAD, Kepala Inspektur, Sekretaris KPU Kota Kendari, Kabag Hukum serta jajaran Pejabat dan staf Kesbangpol Kota Kendari, membahas proses pengajuan permohonan bantuan keuangan parpol di Kota Kendari sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi pengajuan, Penyaluran dan laporan keuangan Partai Politik.

Dana bantuan parpol yang akan di cairkan tahun 2019, unutk sementara masih memakai hasil perhitungan suara pada Pemilihan Legislatif 2014-2019 yakni senilai 1.306.693.650, berdasarkan hasil perhitungan Rp. 7.771 di kalikan hasil perolehan suara 11 parpol pada pileg Kota Kendari 2014-2019, yang kemudian akan di distribusikan sesuai total perolehan suara masing-masing parpol.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan Untuk mendapatkan dana ini parpol harus terlebih dahulu melampirkan beberapa kelengkapan admisitrasi berupa, Surat keputusan DPP Parpol tentang penetapan kepengurusan DPC parpol tingkat Kota, Fotokopi NPWP, Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pileg oleh sekretaris KPU Kota, Surat dan Nomor rekening kas umum Parpol, Rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol yang diprioritaskan untuk pendidikan politik, Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah di periksa oleh BPK, serta Surat pernyataan pertanggung jawaban ketua Parpol.

“Kami selaku Tim Verifikasi hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang di lengkapi oleh berita acara dan jika lengkap, maka akan di teruskan ke BPKAD untuk dilakukan pencairan” ucap Ridwansyah.

Parpol diberikan waktu paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD kepada BPK perwakilan Sultra

Parpol yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan di proses permohonan pencairan dana bantuan partai politik.

Share125Send
Previous Post

Kabar Gembira !! Klinik Okupasi pertama di Sultra, hadir di PMCC-RSUD Kota Kendari

Next Post

Warga Watubangga Siap Sukseskan Kampung KB

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
804
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
836
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
917
Next Post
Warga Watubangga Siap Sukseskan Kampung KB

Warga Watubangga Siap Sukseskan Kampung KB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021