Kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari Sulkarnain K, mengukuhkan unit pemberantasan pungutan liar (Pungli) lingkup Kota Kendari, Selasa (16/7/2019).
Wali Kota mengatakan unit yang terdiri dari 27 orang ini dibentuk untuk menciptakan lingkungan yang bersih, bebas dari praktik pungli.
Ia juga menegaskan akan memecat dari jabatannya jika ada ASN yang terlibat atau tertangkap tangan melakukan pungli.
“Tim ini akan bekerja mencegah munculnya embrio praktik korupsi, koordinatornya bu sekda dan ketua pelaksananya pak Wakapolres Kendari,” ungkapnya.
Tim ini kata wali kota memiliki empat fungsi yakni, intelejen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Tim ini terdiri dari sejumlah unsur, diantaranya Kejaksaan Negri Kendari, Polres Kendari, Kodim 1417 Kendari, Ombudsman Perwakilan Sultra, BPKP dan Inspektorat.
Foto : Humas Pemkot Kendari