Kendari, kendarikota.go.id – Wakil Wali Kota Kendari memimpin pertemuan evaluasi khusus permasalahan distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan yang diduga tidak transparan. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Gerbang Kota, manajemen Pertamina, pengelola SPBU, hingga Dinas Perikanan Kota Kendari untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Inisiatif pertemuan ini berawal dari aspirasi yang disampaikan Gerbang Kota pada minggu sebelumnya terkait dugaan alokasi BBM subsidi yang diduga tidak tepat sasaran.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, menegaskan komitmennya untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat, khususnya para nelayan yang mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Minggu lalu saya menerima aspirasi dari rekan-rekan Gerbang Kota mengenai adanya dugaan alokasi BBM subsidi yang tidak tepat guna. Hari ini saya sengaja mengundang semua pihak sesuai usulan dari Gerbang Kota. Kita di sini mencari solusi yang terbaik untuk semua,” tegasnya.
Pada pertemuan itu Wakil Wali Kota memberikan kesempatan pada Ormas Gerbang Kota untuk menyampaikan temuannya.
Merespons berbagai temuan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari segera memerintahkan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama, ia meminta Dinas Perikanan segera menyusun database lengkap nelayan dan kapal di Kota Kendari beserta kebutuhan BBM harian, mingguan, dan bulanan mereka.
Kedua, ia meminta Pertamina untuk transparan memberikan data alokasi kuota BBM bersubsidi untuk setiap SPBU di Kota Kendari, baik yang berlokasi di Lapulu, maupun Baruga.

“Kita ingin tahu persis, apakah kuotanya memang sudah cukup atau memang terbatas. Setelah kita bandingkan data nelayan dengan kuota yang ada, baru kita bisa menemukan titik permasalahannya dan mencari solusi yang tepat sasaran,” pungkas Wakil Wali Kota.
Pihak Pertamina dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, mereka hanya berperan sebagai operator yang mendistribusikan BBM sesuai regulasi dari Direktorat Pembinaan Energi (DPRMJ) sebagai regulator utama.










