Rabu, September 20, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Pemerintahan

15 ASN Kendari Dituntut Ganti Rugi, Kasus Aset Daerah

by Diskominfo Kendari
3 September 2019
in Pemerintahan
1.9k
0
15 ASN Kendari Dituntut Ganti Rugi, Kasus Aset Daerah

Sekda Kota Kendari Hj Nahwa Umar memimpin sidang TGR

783
SHARES
1.9k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Ganti Kerugian Negara( TGR ) Kota Kendari menggelar sidang perdana tuntutan ganti kerugian daerah Kota Kendari, Senin (2/9/2019), di Kantor Inspektorat Kota Kendari.

MP TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) maupun rekomendasi inpektorat baik yang bersifat material maupun non material.

Sebelumnya Kota Kendari berhasil mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 Tahun berturut-turut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus bersungguh-sungguh menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI dan Inspektorat melalui Sidang MP TGR terkait kerugian atau penyelewengan penggunaan keuangan daerah jika ingin meraih Predikat Opini WTP tahun berikutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti menjelaskan bahwa, sidang ini merupakan mekanisme lanjutan setelah laporan LHP sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak tertuntut.

“Sebelum proses sidang ini di gelar, pihak tertuntut telah diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan LHP dan jika tidak mampu terselesaikan dalam jangka waktu tersebut maka pihak tertuntut harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau SKTJM,” jelasnya.

Untuk memperoleh SKTJM harus melalui proses sidang MP TGR. Dalam SKTJM, termuat perjanjian tentang proses pengembalian kerugian daerah, baik melalui cicilan atau dibayar lunas disertai surat sita jaminan yang akan dicairkan jika dalam jangka waktu yang ditetapkan masih belum bisa melakukan pelunasan.

Sidang ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari sebagai ketua di dampingi Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masing-masing sebagai wakil ketua satu dan wakil ketua dua, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kabag Hukum masing-masing sebagai sekretaris dan anggota.

Sidang kali ini menghadirkan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari yang diduga menghilangkan aset Pemda Kota Kendari, diantaranya kendaraan.

Setelah pembacaan tuntutan oleh Pimpinan sidang, para tertuntut menyanggupi untuk melaksanakan hasil putusan sidang dengan menyelesaikan secara tunai maupun di cicil selama 60 hari sejak di tetapkan keputusan oleh Majelis Pertimbangan.

Share342Send
Previous Post

Pembangunan Kantor Wali Kota Kendari Dimulai

Next Post

Rombongan Pertama Jamaah Haji Kota Kendari tiba

Related Posts

Pemkot Kendari Tandatangani PKS Program AMAN
Berita

Pemkot Kendari Tandatangani PKS Program AMAN

10 September 2023
834
Pj Wali Kota Kendari Hadiri Malam Ramah Tamah Serta Pisah Sambut Gubernur Sultra
Berita

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Malam Ramah Tamah Serta Pisah Sambut Gubernur Sultra

9 September 2023
814
Validasi Kota Sehat, Tim Verifikasi Pusat Kunjungi Sejumlah Tempat di Kota Kendari
Berita

Pemkot Kendari Laksanakan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha

7 September 2023
848
Next Post
Rombongan Pertama Jamaah Haji Kota Kendari tiba

Rombongan Pertama Jamaah Haji Kota Kendari tiba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tentukan Model Investasi Pengelolaan Sampah, Bank Dunia Turunkan Timnya Lakukan Penilaian

Tentukan Model Investasi Pengelolaan Sampah, Bank Dunia Turunkan Timnya Lakukan Penilaian

19 September 2023
30 IKM Ikuti Pelatihan Teknis Produksi dan Standarisasi Produk

30 IKM Ikuti Pelatihan Teknis Produksi dan Standarisasi Produk

19 September 2023
Komunitas Informasi Masyarakat Graha Asri Ikut Lomba KIM Tingkat Provinsi Sultra

Komunitas Informasi Masyarakat Graha Asri Ikut Lomba KIM Tingkat Provinsi Sultra

19 September 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8499 shares
    Share 3400 Tweet 2125
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4489 shares
    Share 1796 Tweet 1122
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3130 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2864 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In