Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

15 ASN Kendari Dituntut Ganti Rugi, Kasus Aset Daerah

by Diskominfo
3 September 2019
in Pemerintahan
0
15 ASN Kendari Dituntut Ganti Rugi, Kasus Aset Daerah

Sekda Kota Kendari Hj Nahwa Umar memimpin sidang TGR

785
SHARES
1.9k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Ganti Kerugian Negara( TGR ) Kota Kendari menggelar sidang perdana tuntutan ganti kerugian daerah Kota Kendari, Senin (2/9/2019), di Kantor Inspektorat Kota Kendari.

MP TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) maupun rekomendasi inpektorat baik yang bersifat material maupun non material.

Sebelumnya Kota Kendari berhasil mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 Tahun berturut-turut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus bersungguh-sungguh menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI dan Inspektorat melalui Sidang MP TGR terkait kerugian atau penyelewengan penggunaan keuangan daerah jika ingin meraih Predikat Opini WTP tahun berikutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti menjelaskan bahwa, sidang ini merupakan mekanisme lanjutan setelah laporan LHP sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak tertuntut.

“Sebelum proses sidang ini di gelar, pihak tertuntut telah diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan LHP dan jika tidak mampu terselesaikan dalam jangka waktu tersebut maka pihak tertuntut harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau SKTJM,” jelasnya.

Untuk memperoleh SKTJM harus melalui proses sidang MP TGR. Dalam SKTJM, termuat perjanjian tentang proses pengembalian kerugian daerah, baik melalui cicilan atau dibayar lunas disertai surat sita jaminan yang akan dicairkan jika dalam jangka waktu yang ditetapkan masih belum bisa melakukan pelunasan.

Sidang ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari sebagai ketua di dampingi Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masing-masing sebagai wakil ketua satu dan wakil ketua dua, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kabag Hukum masing-masing sebagai sekretaris dan anggota.

Sidang kali ini menghadirkan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari yang diduga menghilangkan aset Pemda Kota Kendari, diantaranya kendaraan.

Setelah pembacaan tuntutan oleh Pimpinan sidang, para tertuntut menyanggupi untuk melaksanakan hasil putusan sidang dengan menyelesaikan secara tunai maupun di cicil selama 60 hari sejak di tetapkan keputusan oleh Majelis Pertimbangan.

Share343Send
Previous Post

Pembangunan Kantor Wali Kota Kendari Dimulai

Next Post

Rombongan Pertama Jamaah Haji Kota Kendari tiba

Related Posts

Pemkot Kendari Sampaikan Permohonan Maaf atas Tumpukan Sampah di Sejumlah TPS
Berita

Pemkot Kendari Sampaikan Permohonan Maaf atas Tumpukan Sampah di Sejumlah TPS

3 Januari 2026
953
Putra Sampoerna Foundation dan Pemkot Kendari Bahas Rencana Kolaborasi
Berita

Putra Sampoerna Foundation dan Pemkot Kendari Bahas Rencana Kolaborasi

17 Desember 2025
825
Kota Kendari Dorong Peningkatan Kualitas LPPD Lewat Coaching Clinic Inspektorat
Berita

Kota Kendari Dorong Peningkatan Kualitas LPPD Lewat Coaching Clinic Inspektorat

13 November 2025
823
Next Post
Rombongan Pertama Jamaah Haji Kota Kendari tiba

Rombongan Pertama Jamaah Haji Kota Kendari tiba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021