Kendarikota.go.id – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Kota Kendari, Muhamad Saiful mengingatkan kewajiban Pengembang Perumahan untuk menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) perumahan yg telah selesai dibangun kepada Pemerintah Kota Kendari.
Dalam upaya ini Dinas PKPP didukung oleh Korsupgah KPK dan Kejaksaan Ngeri Kendari yang berkomitmen membantu dalam penertiban aset-aset Pemerintah Kota apabila terdapat kendala dalam penyerahan.
Berdasarkan pendataan Dinas PKPP selama 2 minggu yg berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, Terdapat 244 fasum dan fasos perumahan yg belum diserahkan kepada Pemkot Kendari.
“Bagi yang belum menyerahkan akan dikenakan sanksi sesui perundangan yg berlaku dari sanksi asministrasi sampai sanksi pidana”, ujar Saiful
Fasum dan fasos yang tidak diserahkan, lanjutnya, rawan terjadi korupsi, akibatnya dikemudian hari bisa jadi terdapat oknum atau pengembang yang menyerobot, menguasai, mengalih fungsikan aset Pemkot untuk kepentibgan pribadi atau dibangun tdk sesuai peruntukanya, Tutupnya.
Fasum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum, misalnya jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.
Sedangkan fasos adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman, misalnya puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.