Kendalikan Gratifikasi, Wali Kota Kendari Keluarkan Surat Edaran
Mengendalikan gratifikasi, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 003.2/1895/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Idul Fitri dan /atau Hari Raya Keagamaan.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 27 April 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari raya besar lainnya.
Surat Edaran Wali kota Kendari tersebut, ditujukan kepada Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri lingkup Pemeritah Kota Kendari. Surat itu menjelaskan bahwa, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarkat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.
Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kota Kendari mulai dari Pimpinan Instansi, Kepala Badan/Dinas/Bagian/RSUD, Camat/Lurah, Kepala BUMD, Kepala Sekolah wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Berdasarkan pasal 12 huruf B besar dan pasal 12 huruf C besar, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiaban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lainnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplementasi pada tindak pidana korupsi.
Sementara terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudak rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Selain itu, kepada Pimpinan Instansi, Kepala Badan/Dinas/Bagian/RSUD, Camat/Lurah, Kepala BUMD, Kepala Sekolah agar memberikan imbauan secara internal kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Termasuk juga menyampaikan kepada Pimpinan Asosiasi, Lembaga/Organisasi/BUMN/BUMD/rekanan yang memiliki hubungan kerja atau hubungan perikatan kerjasama dengan Instansi/Badan/Dinas/Bagian, Kecamatan, Kelurahan, BUMD, Sekolah lingkup Pemerintah Kota Kendari agar tidak memberikan hadiah, parsel, hampers atau pemberian lainnya yang berkaitan dengan Perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya Keagamaan lainnya kepada PNS dilingkungan kerjanya.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan http://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Selain itu Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri jika telah menerima pemberian hadiah, hampers, atau pemberian lainnya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya Keagamaan tidak secara langsung, dapat juga menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kota Kendari melalui nomor kontak 085342458336, 081210500973 dan 08122227660, untuk dinilai apakah sebagai penerimaan Gratifikasi yang dapat/tidak dapat diterima, atau jika pemberian berupa makanan/barang mudah rusak di catat untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang membutuhkan, atau harus diteruskan dilaporkan ke KPK untuk dinilai. Penyampaian laporan Gratifikasi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima.








