Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

by Diskominfo
15 Mei 2021
in Berita
0
358
SHARES
942
VIEWS

Kendalikan Gratifikasi, Wali Kota Kendari Keluarkan Surat Edaran

Mengendalikan gratifikasi, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 003.2/1895/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Idul Fitri dan /atau Hari Raya Keagamaan.

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 27 April 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari raya besar lainnya.

Surat Edaran Wali kota Kendari tersebut, ditujukan kepada Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri lingkup Pemeritah Kota Kendari. Surat itu menjelaskan bahwa, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarkat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.

Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kota Kendari mulai dari Pimpinan Instansi, Kepala Badan/Dinas/Bagian/RSUD, Camat/Lurah, Kepala BUMD, Kepala Sekolah wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Berdasarkan pasal 12 huruf B besar dan pasal 12 huruf C besar, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiaban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lainnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplementasi pada tindak pidana korupsi.

Sementara terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudak rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain itu, kepada Pimpinan Instansi, Kepala Badan/Dinas/Bagian/RSUD, Camat/Lurah, Kepala BUMD, Kepala Sekolah agar memberikan imbauan secara internal kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Termasuk juga menyampaikan kepada Pimpinan Asosiasi, Lembaga/Organisasi/BUMN/BUMD/rekanan yang memiliki hubungan kerja atau hubungan perikatan kerjasama dengan Instansi/Badan/Dinas/Bagian, Kecamatan, Kelurahan, BUMD, Sekolah lingkup Pemerintah Kota Kendari agar tidak memberikan hadiah, parsel, hampers atau pemberian lainnya yang berkaitan dengan Perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya Keagamaan lainnya kepada PNS dilingkungan kerjanya.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan http://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri jika telah menerima pemberian hadiah, hampers, atau pemberian lainnya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya Keagamaan tidak secara langsung, dapat juga menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kota Kendari melalui nomor kontak 085342458336, 081210500973 dan 08122227660, untuk dinilai apakah sebagai penerimaan Gratifikasi yang dapat/tidak dapat diterima, atau jika pemberian berupa makanan/barang mudah rusak di catat untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang membutuhkan, atau harus diteruskan dilaporkan ke KPK untuk dinilai. Penyampaian laporan Gratifikasi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima.

Share143Send
Previous Post

Kagetkan Warga, Ular Jenis Sanca Muncul di Tengah Perayaan Lebaran 1442 Hijriah

Next Post

Wakil Wali Kota Buka Turnamen Futsal IKA SMANSA Championship 2021

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
919
Next Post
Wakil Wali Kota Buka Turnamen Futsal IKA SMANSA Championship 2021

Wakil Wali Kota Buka Turnamen Futsal IKA SMANSA Championship 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021