Kendarikota.go.id–Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali melakukan operasi kapatuhan protokol kesehatan dalam menekan penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kota Kendari, Selasa (6/10/2020) malam.
Operasi Yustisi ini dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari , AKP Yusuf Muluk Tawang.
Operasi ini dibagi dalam tiga kelompok yaitu :
Tim 1 meliputi Kawasan Tambat Labuh, Tim 2 Kawasan Jalan Saranani dan Tim 3 Kawasan MTQ.
Sedangkan sasaran operasi yaitu, Pelaku Usaha, Pertokoan/kios, Rumah/warung makan, Warkop, Perhotelan dan THM.
Dalam operasi malam ini, Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari, kembali menemukan warga yang tidak menggunakan masker, begitu juga dengan pengusaha, masih ada yang tidak menyediakan sarana cuci tangan buat para pengunjung. Sehingga tim yustisi mengambil tindakan berupa sangsi sosial, push up dan menghafal Pancasila.
Sebelum menjalani sangsi, pelaku pelanggaran yang tidak menggunakan masker, diberi masker oleh petugas, kemudian dilakukan pendataan.
Selama operasi tim Yustisi memberikan sanksi perorangan berupa teguran lisan sebanyak 28 orang dan 6 pelaku usaha mendapat teguran tertulis .
Operasi ini berjalan aman, dan kondusif. Selama operasi Yustisi ini berlangsung, tidak ada komplain dari masyarakat terkait sanksi yang diberikan.