Kendarikota.go.id – Sebanyak 31 orang pelangar protokol kesehatan (Prokes) mendapat sanksi teguran lisan dalam operasi pendisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19, Rabu ( 20/1/2021)
Pendisiplinan masyarakat tersebut dilaksanakan di delapan titik diantaranya seputaran Eks MTQ, Kendari Beach dan Taman Kali Kadia.
Koordinator Operasi Yustisi wilayah Eks MTQ Rusli Herman mengatakan, masyarakat sudah serius untuk memperhatikan protokol kesehatan.
“Kita bersyukur masyarakat rata-rata sudah mematuhi protokol kesehatan, adapun yang melanggar protokol kesehatan, kami sebagai tim Yustisi memberikan hukuman ringan dengan mengfalkan Pancasila atau push up,” tuturnya.
Lebih lanjut Rusli menambahkan, ada sanksi jika ketahuan melanggar protokol kesehatan lebih dari satu kali.
“Apabila didapat untuk kedua kalinya akan diberlakukan denda sesuai dengan peraturan daerah,” ucapnya singkat.

Terpisah, salah satu pengunjung di Taman Kali Kadia, Dilla mengungkapkan bahwa, keberadaan tim Yustisi sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan.
“Jumlah terpapar Covid-19 meningkat dan kita perlu orang-orang untuk mengingatkan pentingnya menggunakan masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Untuk informasi, sebanyak 57 personil gabungan yang diterjunkan untuk melakukan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan, terdiri dari TNI, Polri, Pol PP Kota Kendari, Dinkes, Dishub, BPBD, serta Kominfo Kendari.