Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari menjaring 86 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Operasi Yustisi yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama TNI dan Polri, Sabtu (20/02/2021).
Para pelaku yang terjaring merupakan warga dan pelaku usaha. Pelaku usaha mendapatkan teguran lisan sedangkan warga hanya mendapat sanksi sosial.
Dalam operasi tersebut dilakukan penambahan personil dari Polisi Militer (PM) dan Satuan Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang selaku Koordinator Operasi Yustisi mengatakan, sasaran operasi ini untuk memastikan apakah masyarakat masih patuh terhadap Prokes dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kalau kami evaluasi artinya masyarakat khususnya dijalur ini untuk tingkat kesadarannya sudah mulai bagus,” kata Yusuf Muluk Tawang.
Kata dia, Operasi Yustisi malam ini terbagi dalam tiga tim.
“Tim pertama menyusur area Jl. Abdul Rauf Tarimana, dilanjutkan menuju Taman Kali Kadia, dan berakhir di seputaran Eks MTQ,” ucap Koordinator Operasi Yustisi.
Untuk informasi operasi yustisi tersebut di Pimpin Oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Kap. Inf. Sacruna Umar, Kasat Binmas AKP Yusuf Muluk Tawang dan Kasat Pol PP Syamsu Alam.
