Kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar didampingi Inspektur Kota Kendari Syarifuddin dan Kepala Badan Kesbangpol Suhardin, menghadiri Rapat Koordinasi Penyampaian LPJ Dana Banparpol Tahun Anggaran 2019, di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov.Sultra), Rabu, (28/01/2020)
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh para Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se-Prov.Sultra ini, Kepala BPK Sultra Hermanto menyampaikan Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 bahwa Partai Politik (Parpol) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh BPK.

“BPK selalu mendorong penggunaan dana Bantuan Parpol ini dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya mengenai penggunaan dana Bantuan Parpol yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat”. Ungkap Hermanto, yang juga didampingi para pejabat fungsional dan struktural BPK Sultra.
Hermanto menambahkan Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada BPK satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018. Disebutkan pula dalam Pasal 36 Permendagri No. 36 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut terbuka untuk diketahui masyarakat.











