Jumat, Oktober 16, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

GERMAS solusi hidup sehat bagi masyarakat

by Diskominfo
2 Agustus 2018
in Berita
0
GERMAS solusi hidup sehat bagi masyarakat
363
SHARES
956
VIEWS

Kendarikota.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kendari menghimbau masyarakat untuk menerapkan pola Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dalam setiap aktivitas.

Germas merupakan penguatan pembangunan kesehatan yang dalam upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam memasyarakatkan pola hidup sehat.
“Germas bertujuan untuk menurunkan beban penyakit menular dan tidak menular baik kematian maupun kecacatan menghindarkan terjadinya produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan,”ujar Sulkarnain di kegiatan sosialisasi Germas 2018 di taman Kota Kendari, Rabu (1/08/2018).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kota Kendari untuk bersama-sama mewujudkan Kota Kendari yang lebih sehat dengan senantiasa mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum mengungkapkan sekarang sudah terjadi pergeseran pola penyakit dari yang dulunya penyakit infeksi lebih mendominasi tetapi sekarang penyakit tidak menular 57 persen rata-rata di derita oleh masyarakat.

“Germas ini kami pandang Sangat perlu karena mengingat mobilisasi masyarakat saat ini dinamis terutama di wilayah perkotaan seperti Kota Kendari,” tegas Rahminingrum.

Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Inpres nomor 1 tahun 2017 yaitu pemerintah daerah diperintahkan untuk melakukan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Germas mencakup 8 kegiatan, namun di tahun 2018 ini diwajibkan melakukan hanya tiga kegiatan utama yakni makan sayur dan buah, aktivitas fisik 30 menit tiap hari serta melakukan pemeriksaan rutin kesehatan fisik paling tidak setiap 6 bulan sekali.

Share145Send
Previous Post

Puskesmas Mekar diresmikan dengan Fasilitas yang lebih lengkap

Next Post

Puluhan Lansia meriahkan Sosialisasi dan Advokasi Germas Kota Kendari 2018

Related Posts

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.
Berita

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
801
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online
Berita

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026
800
Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak
Berita

Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak

16 Oktober 2026
799
Next Post
Puluhan Lansia meriahkan Sosialisasi dan Advokasi Germas Kota Kendari 2018

Puluhan Lansia meriahkan Sosialisasi dan Advokasi Germas Kota Kendari 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026
Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak

Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak

16 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8669 shares
    Share 3468 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3409 shares
    Share 1364 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021