Rabu, September 2, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Ayo Ubah Sampahmu Jadi Rupiah

by Kominfo_1
1 November 2025
in Berita
0
Ayo Ubah Sampahmu Jadi Rupiah
420
SHARES
1.1k
VIEWS

kendarikota.go.id – Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam.Sampah yang ditabung ditimbang dan dihargai dengan sejumlah uang nantinya akan dijual di pabrik yang sudah bekerja sama. Sedangkan plastik kemasan dibeli ibu-ibu PKK setempat untuk didaur ulang menjadi barang-barang kerajinan.
Untuk mengoptimalkan Bank sampah, disyaratkan harus memisahkan jenis-jenis sampah yang dibuang. Tempat pembuangan sampah pun harus dibedakan sesuai dengan jenis sampah tersebut, pemisahan atau pemilahan sampah untuk dibuang dibedakan dengan warna tempat sampah seperti dibawah ini :

  1. Tempat sampah organik (warna hijau)
    Jenis tempat sampah bewarna hijau merupakan wadah untuk sisa makanan organik. nantinya sampah ini bisa dijadikan pupuk kompos. biasanya sampah organik berupa daun-daunan, bekas sayuran, dan lain-lain. selain itu, tempat sampah ini juga mempercepat pembuatan kompos.
  2. Tempat Sampah Non Organik (warna kuning)
    Warna kuning menjadi ciri khas bagi tempat sampah untuk jenis non organik, seperti plastik bekas, kemasan air mineral berbahan plastik dan lain-lain. dengan adanya tempat sampah ini dapat mempermudah pemanfaatannya sebagai kerajinan daur ulang atau daur ulang di pabrik.
  3. Tempat Sampah Non Organik Berbahaya / B3 (Warna Merah)
    Sampah jenis ini harus dipisah karena biasanya berasal dari B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yaitu sampah kaca, kemasan detergen atau pembersih lainnya serta pembasmi serangga dan sejenisnya. hal tersebut berguna supaya sampah jenis ini tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan orang lain dan mahluk hidup lainnya.
  4. Tempat Sampah Non Organik Berbahan Kertas (Warna Biru)
    Tempat sampah biru ini diperuntukan bagi sampah jenis kertas. pemisahan sampah kertas bermanfaat untuk mempermudah pengrajin dan industri daur ulang untuk mengolah sampah menjadi kebutuhan lainnya.
    Tempat Sampah Residu (Warna Abu-abu)
    Tempat sampah jenis ini diperuntukan bagi tempat sampah residu. artinya tempat sampah ini hanya boleh di isi sampah-sampah selain 4 jenis tersebut diatas.
Share168Send
Previous Post

Ketua Dekranasda Kota Kendari Paparkan Program Unggulan di Rakerda Dekranasda Sultra 2025

Next Post

Wali Kota Kendari Resmikan Almaz Fried Chicken

Related Posts

Wali Kota Kendari Hadiri Seminar Bersama dr. Aisah Dahlan, Tekankan Pentingnya Keluarga Bahagia
Berita

Wali Kota Kendari Hadiri Seminar Bersama dr. Aisah Dahlan, Tekankan Pentingnya Keluarga Bahagia

2 September 2026
801
Pemkot Kendari dan Kantor Pertanahan Tandatangani Kesepakatan Integrasi NIB-NOP
Berita

Pemkot Kendari dan Kantor Pertanahan Tandatangani Kesepakatan Integrasi NIB-NOP

2 September 2026
804
Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia
Berita

Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia

1 September 2026
810
Next Post
Wali Kota Kendari Resmikan Almaz Fried Chicken

Wali Kota Kendari Resmikan Almaz Fried Chicken

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Kendari Hadiri Seminar Bersama dr. Aisah Dahlan, Tekankan Pentingnya Keluarga Bahagia

Wali Kota Kendari Hadiri Seminar Bersama dr. Aisah Dahlan, Tekankan Pentingnya Keluarga Bahagia

2 September 2026
Pemkot Kendari dan Kantor Pertanahan Tandatangani Kesepakatan Integrasi NIB-NOP

Pemkot Kendari dan Kantor Pertanahan Tandatangani Kesepakatan Integrasi NIB-NOP

2 September 2026
Wali Kota Siska Kolaborasi Bersama Kejaksaan Fasilitasi Nelayan Miliki e-Pas Kecil

Wali Kota Siska Kolaborasi Bersama Kejaksaan Fasilitasi Nelayan Miliki e-Pas Kecil

2 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3861 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021