Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Kota Lama Kendari. Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, berlangsung di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (6/11/2025).
Dalam sambutannya, Nismawati menjelaskan bahwa penyusunan RDTR memiliki peran penting dalam memudahkan proses investasi di Kota Kendari. Menurutnya, meski Kota Kendari telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keberadaan RDTR menjadi turunan penting untuk mempercepat pelayanan perizinan berusaha.
“RDTR akan menjadi acuan utama bagi investor dan pelaku usaha agar kegiatan mereka sesuai dengan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa RDTR sangat berkaitan erat dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan integrasi RDTR ke dalam OSS, proses penerbitan Keterangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat dilakukan secara otomatis, sehingga mempersingkat waktu perizinan.
“Apabila kawasan sudah memiliki RDTR yang terintegrasi OSS, investor cukup mencocokkan data kegiatan usahanya melalui sistem. Hal ini akan memudahkan, baik dalam izin lokasi maupun persetujuan lingkungan,” jelas Nismawati.
Ia juga menegaskan bahwa RDTR dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga pelaku usaha dengan risiko rendah dan sedang tidak perlu lagi membuat dokumen lingkungan terpisah.

Lebih lanjut, Nismawati menyebutkan bahwa hingga saat ini hanya sebagian kecil kabupaten dan kota di Indonesia yang memiliki RDTR yang telah disahkan melalui peraturan daerah. Namun, Kota Kendari termasuk daerah yang telah memiliki beberapa dokumen RDTR turunan dari RTRW, antara lain RDTR Kawasan Strategis CBD Teluk Kendari (2021), RDTR Kawasan Strategis Pelabuhan Bungkutoko (2022), RDTR Kawasan Strategis Terminal Baruga-Puuwatu (2023), serta RDTR Kawasan Strategis Puuwatu (2024).
Untuk tahun 2025, fokus penyusunan RDTR diarahkan pada Kawasan Strategis Kota Lama Kendari dengan luas wilayah sekitar 3.143 hektare. Kawasan ini mencakup tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mandonga, Kecamatan Kendari, dan Kecamatan Kendari Barat, dengan total 19 kelurahan.
Melalui RDTR ini, pemerintah berharap dapat mendorong pengembangan wilayah bersejarah tersebut menjadi kawasan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
Menutup sambutannya, Asisten II mengajak seluruh peserta FGD untuk aktif memberikan masukan terhadap dokumen yang sedang disusun.
“Saya berharap forum ini dapat menjadi ruang diskusi bersama agar dokumen RDTR yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan dan tidak hanya menjadi dokumen formal,” ujarnya, sebelum secara resmi membuka kegiatan FGD II Penyusunan RDTR Kawasan Strategis Kota Lama Kendari Tahun 2025.








