Kendari, kendarikota.go.id – Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah, membuka rapat Penelitian Administrasi dan Fisik terhadap Barang Persediaan serta Gedung dan Bangunan yang akan dimusnahkan dan selanjutnya dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah (BMD) Kota Kendari. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Rabu (3/12/2025).
Dalam sambutannya, Maman Firmansyah menegaskan pentingnya proses penelitian administrasi dan fisik dalam rangka memastikan ketepatan dan keabsahan aset yang akan dimusnahkan, baik berupa gedung, bangunan, maupun barang persediaan.
“Proses ini, menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset daerah yang akuntabel,“ ungkapnya.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari sejumlah OPD, termasuk Inspektorat, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pariwisata. Selain itu, dua rumah sakit daerah juga ikut serta dalam pembahasan mengingat adanya barang-barang persediaan medis yang masuk dalam usulan pemusnahan.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan BKAD Surliyanto menjelaskan bahwa, terdapat tiga OPD yang mengajukan pemusnahan aset. Dua di antaranya, yakni Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, mengajukan pemusnahan gedung dan bangunan, sementara Puskesmas Puuwatu mengusulkan pemusnahan sejumlah barang persediaan yang sudah tidak layak pakai. Usulan ini tercatat diajukan sejak 27 Oktober 2025.
Pembahasan mengenai bangunan menjadi fokus utama rapat, terutama terkait lokasi eks terminal yang sebelumnya disebut berada di kawasan Abeli Dalam. Namun, terdapat perbedaan data antara catatan lama, hasil inventarisasi, dan keterangan dari Dinas Perhubungan.

Melalui penelusuran dokumen dan pengecekan visual menggunakan Google Earth, ditemukan bahwa beberapa bangunan tercatat sejak 2002, namun secara fisik sudah tidak ada dan kemungkinan telah dibongkar sekitar tahun 2015 dalam rangka pengembangan kawasan.
BKAD juga menampilkan dokumentasi gedung-gedung yang diusulkan untuk dimusnahkan, termasuk empat bangunan di kawasan Pramuka yang terdiri atas gedung pendukung, kamar putra-putri, serta tribun utama. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh bangunan yang akan dihapus dari daftar aset benar-benar tidak lagi layak fungsi dan tidak memiliki nilai ekonomis.
Melalui rapat ini, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya dalam menertibkan pengelolaan aset daerah agar lebih efisien, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah proses klarifikasi dan verifikasi selesai, keputusan pemusnahan dan penghapusan aset akan ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah berharap proses ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik.











