Kendari, kendarikota.go.id – Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, memimpin rapat terkait aduan masyarakat mengenai pemanfaatan tanah aset Pemerintah Kota Kendari hasil pengadaan tanah di Jalan Pembangunan Z.A. Sugianto. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Kendari, Kamis (29/1/2026).
Rapat ini diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Kota Kendari sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menduga adanya pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi. Sejumlah perangkat daerah terkait turut hadir guna memberikan penjelasan teknis dan yuridis atas persoalan yang diadukan.
Dalam sambutannya Asisten I Setda Adriana menyampaikan, secara rinci status aset yang dimaksud, khususnya terkait pemanfaatan akses berupa jembatan yang berada di sekitar badan jalan dan alur sungai. Berdasarkan penjelasan teknis, aset yang dibebaskan oleh pemerintah merupakan aset jalan beserta bahu jalan.
“Alur sungai atau kali yang terbentuk secara alami ditegaskan tidak termasuk dalam objek pembebasan dan bukan merupakan aset yang tercatat dalam neraca Pemerintah Kota Kendari. Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait batas kewenangan dan kepemilikan aset daerah,” jelasnya.

Pemerintah Kota Kendari menyampaikan bahwa, pemanfaatan akses oleh masyarakat dimungkinkan selama tidak mengganggu fungsi utama aset pemerintah, tidak mengalihfungsikan peruntukan, serta tidak melanggar ketentuan teknis maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, akses yang ada dinilai hanya sebagai sarana masuk menuju hunian warga dan tidak digunakan sebagai bangunan permanen di atas aset pemerintah.
Meski demikian, rapat juga menekankan perlunya kehati-hatian dari aspek teknis dan tata ruang. Pemerintah daerah akan melakukan klarifikasi lanjutan melalui koordinasi dengan dinas teknis terkait, terutama menyangkut aspek keselamatan bangunan, ketentuan sempadan sungai, serta kewajiban perizinan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menangani setiap aduan masyarakat secara bijak, objektif, dan transparan.
“Prinsipnya, pemerintah hadir untuk melindungi aset daerah sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kendari juga mengimbau masyarakat agar setiap rencana pemanfaatan ruang yang bersinggungan dengan aset pemerintah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan instansi terkait, guna menghindari kesalahpahaman dan persoalan hukum di kemudian hari.













