Kendari, Kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Pidana Korupsi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (29/1/2026).
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, SE., MM, unsur Forkopimda Sultra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, serta 17 Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tenggara, termasuk Wali Kota Kendari.



Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap pembangunan daerah, merusak kepercayaan publik, dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kolektif serta sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Gubernur juga mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut sebagai upaya membangun kesamaan persepsi dan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih. Ia menyampaikan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025 yang meningkat signifikan dari posisi 30 menjadi 83 dengan kategori baik, serta mendorong daerah yang nilai MCP-nya masih rendah agar memberikan perhatian lebih serius.
Selain itu, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra terkait peningkatan keselamatan dan penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H, dalam paparannya menjelaskan tujuh tipologi utama tindak pidana korupsi, di antaranya kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Ia menekankan bahwa meskipun pelaku tidak menikmati keuntungan pribadi, kerugian negara tetap menjadi unsur utama korupsi.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, yang memaparkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sultra. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat target penanganan 20 perkara, dengan sejumlah kasus yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polda maupun Polres jajaran, termasuk Polresta Kendari. Kapolda juga menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan serta regulasi yang telah disepakati bersama.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Ia menilai kegiatan ini sebagai agenda strategis tahunan untuk memperkuat fungsi kontrol, monitoring, serta sinergi antar lembaga dalam mencegah praktik korupsi di daerah. DPRD Sultra juga mendukung rencana sosialisasi pencegahan korupsi di 17 kabupaten/kota yang dijadwalkan berlangsung setelah Idulfitri.
Paparan terakhir disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, yang memberikan peringatan khusus kepada para kepala daerah, terutama pada masa awal pemerintahan yang dinilai sebagai periode paling kritis. Ia mengingatkan bahwa banyak laporan dugaan korupsi muncul pada tahun pertama masa jabatan, sehingga kepala daerah diminta mampu menahan diri, memahami secara utuh unsur tindak pidana korupsi, serta melakukan pencegahan sejak awal melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Melalui rakor ini, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta memperkuat sinergi dengan KPK, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.













