Kendari, kendarikota.go.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari memberikan penjelasan terkait situasi yang terjadi dalam pelaksanaan mediasi ketiga antara pekerja dan pihak perusahaan PT. TAS yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah, Kantor Wali Kota Kendari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Farida Agustina menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menghormati hak para pekerja untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh pendampingan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja tetap berkomitmen memfasilitasi proses dialog dan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya kami menghormati hak para pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan pendampingan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.
Farida menjelaskan, saat mediasi akan dilaksanakan di ruang Sekretaris Daerah, terdapat keterbatasan kapasitas ruangan sehingga tidak memungkinkan seluruh pihak yang hadir masuk secara bersamaan.
Karena itu, sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada kedua belah pihak, baik perwakilan perusahaan maupun pekerja, agar masing-masing menunjuk satu orang perwakilan beserta pendamping untuk mengikuti proses mediasi secara langsung di dalam ruangan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat desakan dari sebagian pendamping pekerja yang tetap ingin masuk secara bersamaan ke dalam ruang mediasi.
“Kondisi tersebut tentu tidak memungkinkan untuk dipenuhi karena keterbatasan kapasitas ruangan serta untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses mediasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan jumlah peserta yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang mediasi bukan merupakan bentuk penolakan terhadap aspirasi pekerja ataupun pihak pendamping.
Langkah tersebut semata-mata merupakan kebijakan teknis agar proses dialog dapat berlangsung secara tertib, kondusif, dan efektif sehingga substansi permasalahan dapat dibahas dengan lebih fokus.
Farida juga memastikan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial tersebut.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari akan terus berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan secara adil, terbuka, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tetap berkomitmen memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil dan terbuka sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menahan diri serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Harapan kami semua pihak dapat mengedepankan dialog yang konstruktif agar solusi terbaik dapat dicapai bagi semua pihak,” pungkasnya.








