Kendari, kendarikota.go.id– Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menghadiri rapat pembinaan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Kendari, Senin (20/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Amir Hasan menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan.

Ia menyebutkan bahwa lahan sawah produktif harus dilindungi agar tidak terus berkurang akibat tekanan pembangunan.
“Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan pangan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk menjaga keberadaan lahan pertanian,” ungkap Sekda.

Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap penggunaan lahan. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga menjadi faktor penting dalam mengendalikan alih fungsi lahan.
Ia juga menyoroti meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan permukiman dan infrastruktur. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lahan pertanian. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman seluruh pihak terhadap pentingnya perlindungan lahan sawah semakin meningkat.

Amir Hasan juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi persoalan ini.
Kegiatan pembinaan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ketahanan pangan di Kota Kendari dapat terus terjaga secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr. Ir. Andi Renald, ST., MT., turut memberikan penjelasan dalam kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus didukung oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat terus mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah konkret dalam melindungi lahan sawah produktif,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa perlindungan yang kuat, lahan pertanian akan semakin tergerus oleh kebutuhan pembangunan yang tidak terkendali.
Sebagai penutup, Andi Renald menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta meningkatkan pengawasan terhadap izin penggunaan lahan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.








