Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melakukan pengisian jabatan sementara Lurah Anaiwoi, Kecamatan Kadia. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan menyerahkan Surat Perintah Wali Kota Kendari tentang Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anaiwoi kepada Polingai, di ruang kerja Sekda Kota Kendari, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan surat perintah tersebut turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kendari Nomor 800.1.1.3/4302/2026 tentang Pelaksana Tugas Lurah Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Dalam surat yang ditetapkan di Kendari pada 1 September 2026 itu, Polingai ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari sekaligus sebagai Pelaksana Tugas Lurah Anaiwoi Kecamatan Kadia.
Polingai merupakan pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari dengan jabatan Pengawas Industri dan pangkat Pembina, IV/a. Ia diberikan mandat untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan di Kelurahan Anaiwoi hingga ditetapkannya pejabat definitif atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penunjukan Plt tersebut menjadi langkah administratif pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.

Dalam surat perintah tersebut, Plt Lurah Anaiwoi juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara penuh serta menangani hal-hal yang bersifat penting dan strategis secara cepat dalam pelaksanaan tugas.
Setiap perkembangan dalam pelaksanaan tugas juga wajib dilaporkan kepada pimpinan. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sekda Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, penunjukan pelaksana tugas merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Menurutnya, keberadaan pejabat yang menjalankan tugas sementara diperlukan agar roda pemerintahan di kelurahan tetap berjalan efektif.
“Yang paling penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pejabat yang diberikan amanah harus mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga koordinasi dengan pimpinan,” ujar Sekda.
Jenderal ASN Kota Kendari ini, juga mengingatkan agar pejabat yang menerima mandat dapat segera beradaptasi dengan kondisi wilayah dan membangun komunikasi dengan perangkat kelurahan, kecamatan serta masyarakat.
Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah memiliki posisi penting dalam pelaksanaan berbagai program daerah. Karena itu, kesinambungan pelayanan administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat serta koordinasi pembangunan menjadi perhatian dalam penunjukan tersebut.
Dengan diterbitkannya surat perintah ini, Polingai mulai menjalankan tugas sebagai Plt Lurah Anaiwoi terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai adanya pejabat definitif atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pemerintah Kota Kendari berharap pelaksanaan tugas tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.









