Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Kota Kendari. Hal itu disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, Kamis (20/8/2026).

Warga Kota Kendari yang ingin berdagang dapat memanfaatkan sejumlah kios kosong tanpa harus membeli tempat usaha. Kebijakan ini menjadi langkah Perumda Pasar untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan sekaligus mendorong pedagang memanfaatkan pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari Asnar mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan setelah pihaknya melakukan pendataan terhadap sejumlah pasar sejak pengelolaan pasar beralih kepada Perumda Pasar.
“Salah satunya itu terkait dengan keberadaan kios-kios kami yang banyak kosong di pasar-pasar. Sekarang kita buka seluas-luasnya untuk setiap warga Kota Kendari untuk masuk berdagang, dengan masuk gratis,” ujar Asnar.
Menurutnya, warga tidak lagi harus mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan kios seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Masyarakat cukup melaporkan diri kepada Perumda Pasar dan menggunakan kios untuk berdagang.
“Tidak ada lagi penjualan kios. Tinggal masuk, melaporkan ke kami, masuk berdagang ke pasar-pasar kami,” katanya.
Sejumlah pasar strategis yang kini dibuka untuk dimanfaatkan masyarakat antara lain Pasar Kota, Pedis Market atau Pasar PKL, Pasar Sentral Wuawua atau Pasar Baru, serta Pasar Basah Mandonga.
Berdasarkan pendataan Perumda Pasar, Pasar Sentral Kota memiliki 372 petak kosong, Pedis Market 75 petak, Pasar Sentral Wuawua sekitar 650 petak dan Pasar Basah Mandonga sebanyak 257 petak kosong di lantai dua.
Khusus Pasar Wuawua, pedagang yang ingin masuk dapat memanfaatkan kios yang tersedia. Perumda Pasar telah melakukan kesepakatan dengan pedagang yang masih memiliki kontrak agar sejumlah kios dapat digunakan terlebih dahulu. Pedagang hanya menanggung biaya listrik.
Asnar menilai kondisi tersebut merupakan peluang bagi masyarakat yang ingin memulai usaha tanpa harus menyiapkan modal besar untuk membeli kios.
“Ini peluang besar untuk masyarakat untuk memiliki kios tanpa membeli. Yang penting ada niatnya untuk berdagang. Bukan untuk disimpan-simpan sebagai aset, tapi untuk dimanfaatkan berdagang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pedagang yang masih berstatus kontrak dengan Pemkot Kendari dan saat ini berjualan di Pasar Panjang maupun lokasi lainnya agar segera mengisi kios yang telah tersedia di Pasar Wuawua.
Jika masa kontrak berakhir dan kios tidak dimanfaatkan, Perumda Pasar akan membuka kesempatan tersebut bagi masyarakat lain yang benar-benar ingin berdagang.
Imbauan serupa ditujukan kepada pedagang yang masih berjualan di bahu Jalan Lasandara. Mereka diminta masuk ke kawasan Pasar Basah Mandonga dan memanfaatkan kios kosong yang tersedia.
“Tidak ada lagi pembelian. Betul-betul hanya pakai saja. Selebihnya yang dibayari hanya pelayanan pasar sesuai dengan peraturan yang ada, dan jauh lebih murah dibanding sebelumnya,” kata Asnar.
Dari delapan pasar yang disiapkan, Perumda Pasar untuk sementara memprioritaskan empat lokasi, yakni Pasar Wuawua, Pasar Kota, Pasar Basah Mandonga dan Pedis Market. Perumda juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk mengembangkan berbagai jenis usaha di kawasan pasar.
Ditempat yang sama, Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kendari Hendrawan Sumus Gia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjawab persoalan banyaknya kios pasar yang tidak aktif.
Menurutnya, sebagian kios telah dikuasai pedagang selama bertahun-tahun, namun tidak lagi digunakan. Ia menegaskan, kios tersebut bukan hak milik pribadi, melainkan aset Pemerintah Kota Kendari yang dikelola Perumda Pasar.
“Perumda Pasar hari ini mengumumkan kepada masyarakat luas Kota Kendari bahwa kami menyiapkan kios gratis kepada seluruh warga Kota Kendari,” ujar Hendrawan.
Ia menyebut terdapat sekitar 1.800 kios yang tersedia di berbagai pasar. Di sisi lain, aktivitas perdagangan di sejumlah pasar liar masih ditemukan di Kota Kendari.
Karena itu, kebijakan kios gratis diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengarahkan pedagang masuk ke pasar resmi sekaligus mendukung penataan kota.
Pedagang yang menggunakan kios tidak dibebankan biaya pembelian, namun tetap dikenakan iuran pelayanan pasar. Besarannya, tergantung luas dan jenis tempat, seperti kios, lapak maupun pelataran.
Perumda Pasar juga memastikan penataan dilakukan secara bertahap. Untuk pedagang yang sebelumnya telah melunasi kewajiban sesuai kontrak, hak pemanfaatannya tetap menjadi prioritas selama masih aktif berdagang.
Sementara itu, perkembangan Pasar Wuawua mulai menunjukkan aktivitas baru. Perumda Pasar telah menyediakan Blok C khusus pedagang pakaian bekas yang kini telah terisi penuh. Selain itu, para penjahit juga diajak memanfaatkan kios-kios kosong di bagian atas pasar.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari berharap pasar-pasar yang selama ini masih memiliki banyak ruang kosong dapat kembali hidup, menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman.








