Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui instansi terkait menggelar rapat pembahasan pengawasan dan pengendalian terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang pada objek bangunan berupa bengkel di kawasan Senapati Land. Rapat tersebut dipimpin Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Rabu (12/8/2026).

Rapat digelar sebagai tindak lanjut kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang bangunan yang dinilai perlu mendapat penanganan bersama. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya memastikan setiap pemanfaatan ruang dan bangunan di Kota Kendari sesuai dengan ketentuan tata ruang serta peraturan yang berlaku.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang pada bangunan bengkel di kawasan Senapati Land. Pelanggaran pemanfaatan ruang pada objek bangunan tersebut telah memasuki tahap penghentian sementara pelayanan umum melalui pemutusan aliran listrik.

Rapat melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, perangkat daerah teknis, serta unsur eksternal. Hadir dalam daftar undangan tersebut Kepolisian Resor Kota Kendari, Kodim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, hingga PT PLN (Persero) UP3 Kendari.
Keterlibatan lintas sektor tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan pemanfaatan ruang. Pemerintah Kota Kendari bersama instansi terkait membahas langkah-langkah yang diperlukan, termasuk aspek tata ruang, administrasi, perizinan, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan penggunaan bangunan tersebut.
Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, dalam rapat tersebut mendorong agar penanganan dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi bagian penting untuk menjaga ketertiban pembangunan serta memastikan aktivitas usaha berlangsung pada lokasi dan peruntukan yang semestinya.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tertib tata ruang, memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pembangunan, serta menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan penataan ruang di Kota Kendari.








