Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Asisten II Pimpin Rapat Pengawasan dan Pengendalian Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Senapati Land

by Kominfo_1
13 Agustus 2026
in Berita
0
Asisten II Pimpin Rapat Pengawasan dan Pengendalian Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Senapati Land
310
SHARES
817
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui instansi terkait menggelar rapat pembahasan pengawasan dan pengendalian terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang pada objek bangunan berupa bengkel di kawasan Senapati Land. Rapat tersebut dipimpin Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Rabu (12/8/2026).

Rapat digelar sebagai tindak lanjut kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang bangunan yang dinilai perlu mendapat penanganan bersama. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya memastikan setiap pemanfaatan ruang dan bangunan di Kota Kendari sesuai dengan ketentuan tata ruang serta peraturan yang berlaku.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang pada bangunan bengkel di kawasan Senapati Land. Pelanggaran pemanfaatan ruang pada objek bangunan tersebut telah memasuki tahap penghentian sementara pelayanan umum melalui pemutusan aliran listrik.

Rapat melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, perangkat daerah teknis, serta unsur eksternal. Hadir dalam daftar undangan tersebut Kepolisian Resor Kota Kendari, Kodim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, hingga PT PLN (Persero) UP3 Kendari.

Keterlibatan lintas sektor tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan pemanfaatan ruang. Pemerintah Kota Kendari bersama instansi terkait membahas langkah-langkah yang diperlukan, termasuk aspek tata ruang, administrasi, perizinan, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan penggunaan bangunan tersebut.

Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, dalam rapat tersebut mendorong agar penanganan dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi bagian penting untuk menjaga ketertiban pembangunan serta memastikan aktivitas usaha berlangsung pada lokasi dan peruntukan yang semestinya.

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tertib tata ruang, memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pembangunan, serta menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan penataan ruang di Kota Kendari.

Share124Send
Previous Post

45 Peserta Kontingen Kendari Siap Berlaga di Jamnas XII 2026

Next Post

Pemkot Kendari Bahas Teknis Pelaksanaan Dana DAU Kelurahan Tahun 2026

Related Posts

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
871
Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
805
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
879
Next Post
Pemkot Kendari Bahas Teknis Pelaksanaan Dana DAU Kelurahan Tahun 2026

Pemkot Kendari Bahas Teknis Pelaksanaan Dana DAU Kelurahan Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021