Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari membahas teknis pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musarudin, di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (12/8/2026).

Rapat digelar sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 116 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Pembahasan difokuskan pada percepatan pelaksanaan kegiatan yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BKAD Kota Kendari, perwakilan Inspektorat, Dinas PUPR, Bappeda, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, camat se-Kota Kendari, lurah beserta Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta sejumlah staf terkait. Forum ini menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai aspek teknis, keuangan, pengadaan, dan pengawasan.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya keterbatasan pemahaman teknis konstruksi di tingkat kelurahan. Karena itu, diperlukan sinkronisasi aturan dan pendampingan agar proses pelaksanaan serta penyerapan anggaran dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

BKAD Kota Kendari menjelaskan bahwa pencairan dana untuk kegiatan sarana dan prasarana kelurahan berbasis pada progres fisik di lapangan. Selain itu, kelurahan diingatkan untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sementara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi teknis serta kepatuhan terhadap standar harga satuan yang berlaku.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat menekankan pentingnya langkah pencegahan dini terhadap potensi kesalahan administrasi maupun pelaksanaan konstruksi. Dinas PUPR juga menyambut baik usulan penugasan tenaga pendamping teknis untuk membantu kelurahan dalam melakukan verifikasi gambar rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sekaligus memastikan mutu pekerjaan di lapangan sesuai perencanaan.
Sebagai hasil rapat, disepakati Dinas PUPR akan mendukung penugasan tenaga teknis pendamping untuk membantu kelurahan dalam pengawasan mutu pelaksanaan fisik sarana dan prasarana.
Selanjutnya, setiap kecamatan akan menyampaikan surat permohonan pendampingan teknis kepada Dinas PUPR, yang prosesnya mulai dilakukan pada 13 Agustus 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Dana DAU Kelurahan agar tepat sasaran, tertib administrasi, serta sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku.








