Kendarikota.go.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Wilayah Kota Kendari, Rabu (12/2/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj.Nahwa Umar yang membuka acara meminta, para camat dan lurah yang wilayahnya mendapatkan program PTSL agar melakukan pendataan dengan baik agar tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh.
“Tidak mau kedepan ada lagi warga yang mengeluh tidak dapat, jadi betul-betul didata. Diutamakan warga berkemampuan menengah kebawah,” ungkapnya.

Selain tanah warga, mantan Kadis Pendapatan Kota Kendari ini juga meminta agar aset pemerintan Kota Kendari yang belum bersertifikat juga didata dan disertifikatkan.
Ini perlu dilakukan untuk menghindari ada klaim atau penyerobotan terhadap tanah pemerintah.
“ KPK meminta agar aset Pemkot mendapat pengakuan melalui seritifkat tanah. Utamanya tanah yang berdekatan dengan lahan proyek atau bangunan pihak ke tiga, jangan sampai dicaplok padahal tanah pemkot,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Kota Kendari Irwan Idrus mengatakan, tahun 2020 Kota Kendari mendapat kuota 17.600 sertifikat. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2019 sebanyak 6500 sertifikat.
“Target PTSL 2018 sebanyak 2050 sertifikat, 2019 sebanyak 6500 sertifikat, tahun 2020 itu 25 ribu bidang tanah. 10 ribu diukur pihak ke tiga dan 15 ribu sisanya diukur ASN Kota Kendari dan yang jadi sertifikat sebanyak 17.600,” jelasnya.

Sementara itu pihak Kejaksaan mengimbau agar tidak dilakukan pungutan liar dalam pengurusan PTSL.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita meminta, para lurah menginformasikan kepada masyarakat program PTSL tidak gratis, karena ada kewajiban pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Tunaikan kewajiban hak dipenuhi. Bayar pajak (BPHTB) maka sertifikat diberikan, tapi ada kebijakan tadi maka sertifikat ditandatangani namun akan ditahan kalau pajak belum ditunaikan,” jelasnya.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Plaza Inn ini diikuti, perwakilan Kejaksaan Negri Kendari, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Camat serta Lurah penerima program PTSL.