Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Bapenda Kota Kendari Sidak Pelaku Usaha Tak Taat Pajak

by Diskominfo
3 Maret 2021
in Berita
0
Bapenda Kota Kendari Sidak Pelaku Usaha Tak Taat Pajak
427
SHARES
1.1k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menyisir sejumlah pelaku usaha (wajib pajak) yang secara hukum tidak optimal melaksanakan kewajibannya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disertai dengan pemasangan plang peringatan “Pengunggak Pembayaran Pajak”.

“Operasi yustisi ini bagian dari tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan bahwa, setelah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing – masing tujuh hari dan itu tidak ada respon dari pelaku usaha maka, pihak Bapenda dapat memasangkan plang sebagai sanksi sosial,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita, Rabu (3/3/2021).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita

Selain itu, kata dia Sri Yusnita Bapenda akan melakukan penutupan kepada tempat usaha dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemasangan plang dan tidak ada respon dari wajib pajak atau niat baik untuk melakukan kewajibannya, maka Bapenda dengan bantuan Satpol PP akan melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha,” tutur Sri Yusnita.

Diketahui, pemasangan plang tersebut merupakan tanda bahwa, objek pajak tersebut tidak optimal dalam penggunaan alat perekan pajak yang dipantau langsung oleh Bapenda melalui Dashboard alat perekam pajak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Pelaku usaha yang telah dipasangkan alat perekam pajak di Kota Kendari sampai hari ini sebanyak 459. Sesuai kesepakatan dengan pihak Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pelaku usaha yang dipasangkan alat itu, usaha yang omset pendapatanya di atas Rp500.000 perhari,” kata Sri Yusnita.

Menurutnya, dari 459 pelaku usaha, sebanyak 25 persen diantaranya tidak patuh menggunakan alat perekam pajak. Hal itu dikarenakan kepatuhan wajib pajak masih kurang.

Lanjutnya wanita bergelar Master Manajemen ini mengungkapkan, pelaku usaha merupakan wajib pungut yang memungut pajak dari konsumen yang bertransaksi dengan pelaku usaha.

“Sepanjang 2018 – 2019 sudah disampaikan bahwa, ini bukan pelaku usahanya yang bayar tetapi mereka adalah wajib pungut sesuai amanat undang – undang dan pajak itu ada karena ada transaksi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pajak Restoran, Rumah Makan serta Hotel di punggut sebesar 10 persen di bebankan kepada konsumen.

Selain itu, Bapenda Kota Kendari berencana memberikan reward kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang patuh dan sadar.

Sebanyak 10 pelaku usaha yang terjaring dalam Operasi yustisi penegakan wajib pajak dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kota Kendari, Polisi Militer (POM), Polres Kendari Bag. Hukum serta Inspektorat Kota Kendari.

10 Pelaku usaha yang terjaring dalam penegakan wajib pajak di Kota Kendari hari ini.

  1. Odixy Café;
  2. Hotel Mulia;
  3. Hotel Centro;
  4. Hotel Putri Wisata;
  5. Warung Istana Surabaya;
  6. Warung Prima;
  7. Warung Sederhana;
  8. Hotel Inayah;
  9. Warkop H. Unding;
  10. Hotel Wisata Kompleks Pier 29
Share171Send
Previous Post

Bangsal Kayu di Labibia Dilalap Si Jago Merah.

Next Post

Wakil Wali Kota: Vaksin Aman untuk Masyarakat

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
920
Next Post
Wakil Wali Kota: Vaksin Aman untuk Masyarakat

Wakil Wali Kota: Vaksin Aman untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021