Minggu, Oktober 18, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Bapenda Kota Kendari Sidak Pelaku Usaha Tak Taat Pajak

by Diskominfo
3 Maret 2021
in Berita
0
Bapenda Kota Kendari Sidak Pelaku Usaha Tak Taat Pajak
428
SHARES
1.1k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menyisir sejumlah pelaku usaha (wajib pajak) yang secara hukum tidak optimal melaksanakan kewajibannya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disertai dengan pemasangan plang peringatan “Pengunggak Pembayaran Pajak”.

“Operasi yustisi ini bagian dari tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan bahwa, setelah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing – masing tujuh hari dan itu tidak ada respon dari pelaku usaha maka, pihak Bapenda dapat memasangkan plang sebagai sanksi sosial,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita, Rabu (3/3/2021).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita

Selain itu, kata dia Sri Yusnita Bapenda akan melakukan penutupan kepada tempat usaha dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemasangan plang dan tidak ada respon dari wajib pajak atau niat baik untuk melakukan kewajibannya, maka Bapenda dengan bantuan Satpol PP akan melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha,” tutur Sri Yusnita.

Diketahui, pemasangan plang tersebut merupakan tanda bahwa, objek pajak tersebut tidak optimal dalam penggunaan alat perekan pajak yang dipantau langsung oleh Bapenda melalui Dashboard alat perekam pajak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Pelaku usaha yang telah dipasangkan alat perekam pajak di Kota Kendari sampai hari ini sebanyak 459. Sesuai kesepakatan dengan pihak Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pelaku usaha yang dipasangkan alat itu, usaha yang omset pendapatanya di atas Rp500.000 perhari,” kata Sri Yusnita.

Menurutnya, dari 459 pelaku usaha, sebanyak 25 persen diantaranya tidak patuh menggunakan alat perekam pajak. Hal itu dikarenakan kepatuhan wajib pajak masih kurang.

Lanjutnya wanita bergelar Master Manajemen ini mengungkapkan, pelaku usaha merupakan wajib pungut yang memungut pajak dari konsumen yang bertransaksi dengan pelaku usaha.

“Sepanjang 2018 – 2019 sudah disampaikan bahwa, ini bukan pelaku usahanya yang bayar tetapi mereka adalah wajib pungut sesuai amanat undang – undang dan pajak itu ada karena ada transaksi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pajak Restoran, Rumah Makan serta Hotel di punggut sebesar 10 persen di bebankan kepada konsumen.

Selain itu, Bapenda Kota Kendari berencana memberikan reward kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang patuh dan sadar.

Sebanyak 10 pelaku usaha yang terjaring dalam Operasi yustisi penegakan wajib pajak dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kota Kendari, Polisi Militer (POM), Polres Kendari Bag. Hukum serta Inspektorat Kota Kendari.

10 Pelaku usaha yang terjaring dalam penegakan wajib pajak di Kota Kendari hari ini.

  1. Odixy Café;
  2. Hotel Mulia;
  3. Hotel Centro;
  4. Hotel Putri Wisata;
  5. Warung Istana Surabaya;
  6. Warung Prima;
  7. Warung Sederhana;
  8. Hotel Inayah;
  9. Warkop H. Unding;
  10. Hotel Wisata Kompleks Pier 29
Share171Send
Previous Post

Bangsal Kayu di Labibia Dilalap Si Jago Merah.

Next Post

Wakil Wali Kota: Vaksin Aman untuk Masyarakat

Related Posts

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Berita

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah

17 Oktober 2026
824
Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.
Berita

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
868
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online
Berita

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026
816
Next Post
Wakil Wali Kota: Vaksin Aman untuk Masyarakat

Wakil Wali Kota: Vaksin Aman untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah

17 Oktober 2026
Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8669 shares
    Share 3468 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3409 shares
    Share 1364 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021