Kendarikota.go.id – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama pejabat fungsional Ahli Muda mengikuti Rapat Kerja Kepala Bappeda se-Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rapat kerja Bappeda se – Sultra itu, dibuka secara langsung oleh Plt. Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Jum’at (4/2/2022).
Kepala Bappeda Kota Kendari menyampaikan bahwa saat ini Kota Kendari tengah merampungkan dokumen RPD Kota Kendari 2023-2026 yang akan menjadi rujukan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.

Selain itu, Pemerintah Kota Kendari juga telah melantik pejabat struktural yang disetarakan menjadi pejabat fungsional sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020.
Melihat kondisi dan kompleksitas agenda kerja yang sangat padat, tentunya diperlukan akselerasi tata kelola dan pola kerja paska penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Kebijakan penyetaraan jabatan tersebut diharapkan tidak sampai mengganggu proses dan kualitas perencanaan.
Tentunya para pejabat fungsional perencana (PFP) kita, bukan hanya di lingkup Bappeda tetapi di semua OPD yang pastinya memiliki unit perencanaan, perlu diberikan kepastian dan harapan.
Hal ini untuk merespon dampak penyetaraan jabatan yang masih menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran yang dirasakan oleh PFP terhadap pengembangan karirnya. Dari perubahan struktur tersebut pada dasarnya tidak berpengaruh pada pola kerja yang telah ada selama ini. Yang berbeda adalah paradigma kerja, dimana model struktural lebih kepada menonjolkan fungsi manajemen, sedangkan model fungsional lebih kepada kemandirian dan inisiatif pejabat fungsional.
Kinerja pejabat fungsional dituntut lebih berkualitas yang diukur dalam konversi angka kredit. Jika kinerja dapat dipenuhi sesuai target maksimal, maka dalam 3 tahun pejabat fungsional dapat mengalami kenaikan pangkat. Namun sebaliknya, jika tidak memenuhi target kumulatif angka kredit dalam 4 tahun, maka status pejabat fungsionalnya dapat di hentikan.
Untuk itu, Pejabat Fungsional Perencana dituntut untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam merespon berbagai dinamika perubahan yang mempengaruhi kualitas perencanaan.
“Ini adalah proses pembelajaran bagi semua. Proses memaknai bahwa perubahan itu nyata dan akan terus terjadi. Tinggal bagaimana kita menyikapi dan beradaptasi dengan perubahan itu sendiri. Suka-tidak suka, mau-tidak mau. Selama kita memaknai perubahan itu untuk tujuan yang lebih baik, maka kita akan menjalaninya juga dengan baik,” Kepala Bappeda Provinsi Sultra, J. Robert
Transisi penyetaraan jabatan ini memerlukan waktu penyesuaian bagi ASN. Ada yang masih bingung, bagaimana pola kerjanya, harus kerja apa dan mulai darimana. Ada yang merasa senang karena dapat bekerja dan berkreasi secara mandiri, mengembangkan dan menawarkan ide dan gagasannya, bisa dapat poin dan koin.









