Jumat, Oktober 16, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Begini Kriteria Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ASN

by Diskominfo
2 Februari 2023
in Berita
0
Begini Kriteria Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ASN
431
SHARES
1.1k
VIEWS

Kendari, Kendarikota.go.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari mengikuti sosialisasi tentang regulasi keuangan daerah meliputi kebijakan belanja daerah dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) yang berlangsung secara daring di Ruang Rapat BKAD Kota Kendari, Kamis (2/02/2023).

Mengenai kebijakan belanja daerah, Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rooy Salamoni mengatakan, pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.

Belanja untuk kebutuhan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik, disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.

Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, dalam mandukung prioritas pembangunan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

“Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 dan dampaknya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kriteria penetapan TPP ASN Rooy Salamoni menjelaskan TPP ASN dapat diberikan dengan melihat enam kriteria.

Pertama, beban kerja yang diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112, 5 jam perbulan atau batas waktu normal minimal 170 jam perbulan.

Kedua, prestasi kerja yang diberikan kepada ASN karena memiliki prestasi kerja tinggi, sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan di atasnya.

Ketiga, tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan terpencil.

Keempat, kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa, dan lainnya.

Kelima, kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada keterampilan yang dibutuhkan, untuk pekerjaan khusus dan/atau kualifikasi pegawai pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.

Keenam, pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Share172Send
Previous Post

Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Kendari Latih Admin SRIKANDI OPD

Next Post

Live Streaming : Launching Rangkaian Peringatan HUT Kota Kendari ke 192 tahun

Related Posts

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan
Berita

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan

16 Oktober 2026
796
Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober
Berita

Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober

15 Oktober 2026
810
Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi
Berita

Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi

15 Oktober 2026
851
Next Post
Live Streaming : Launching Rangkaian Peringatan HUT Kota Kendari ke 192 tahun

Live Streaming : Launching Rangkaian Peringatan HUT Kota Kendari ke 192 tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan

16 Oktober 2026
Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober

Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober

15 Oktober 2026
Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi

Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi

15 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8668 shares
    Share 3467 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3409 shares
    Share 1364 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021