Minggu, Agustus 30, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Begini Kriteria Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ASN

by Diskominfo
2 Februari 2023
in Berita
0
Begini Kriteria Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ASN
428
SHARES
1.1k
VIEWS

Kendari, Kendarikota.go.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari mengikuti sosialisasi tentang regulasi keuangan daerah meliputi kebijakan belanja daerah dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) yang berlangsung secara daring di Ruang Rapat BKAD Kota Kendari, Kamis (2/02/2023).

Mengenai kebijakan belanja daerah, Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rooy Salamoni mengatakan, pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.

Belanja untuk kebutuhan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik, disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.

Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, dalam mandukung prioritas pembangunan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

“Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 dan dampaknya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kriteria penetapan TPP ASN Rooy Salamoni menjelaskan TPP ASN dapat diberikan dengan melihat enam kriteria.

Pertama, beban kerja yang diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112, 5 jam perbulan atau batas waktu normal minimal 170 jam perbulan.

Kedua, prestasi kerja yang diberikan kepada ASN karena memiliki prestasi kerja tinggi, sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan di atasnya.

Ketiga, tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan terpencil.

Keempat, kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa, dan lainnya.

Kelima, kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada keterampilan yang dibutuhkan, untuk pekerjaan khusus dan/atau kualifikasi pegawai pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.

Keenam, pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Share171Send
Previous Post

Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Kendari Latih Admin SRIKANDI OPD

Next Post

Live Streaming : Launching Rangkaian Peringatan HUT Kota Kendari ke 192 tahun

Related Posts

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
872
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
889
Wali Kota Siska Terima KEJAR Award 2026, Kendari Jadi Wilayah Implementasi Terbaik se-Sulawesi
Berita

Wali Kota Siska Terima KEJAR Award 2026, Kendari Jadi Wilayah Implementasi Terbaik se-Sulawesi

28 Agustus 2026
917
Next Post
Live Streaming : Launching Rangkaian Peringatan HUT Kota Kendari ke 192 tahun

Live Streaming : Launching Rangkaian Peringatan HUT Kota Kendari ke 192 tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
Wali Kota Siska Terima KEJAR Award 2026, Kendari Jadi Wilayah Implementasi Terbaik se-Sulawesi

Wali Kota Siska Terima KEJAR Award 2026, Kendari Jadi Wilayah Implementasi Terbaik se-Sulawesi

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3386 shares
    Share 1354 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021