Kendarikota.go.id – Bagian Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Kota Kendari bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) secara daring, Kamis (10/06/2021).
Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar yang membuka acara meminta pada seluruh tenaga pelayanan, agar dalam memberikan pelayanan pada masyarakat agar selalu disiplin dan menerapkan protokol kesehatan, apa lagi saat ini ada tambahan pasien Covid19 di Kota Kendari menjadi 21 orang.
“Mengenai MPP diharapkan agar setiap penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengikut sertakan masyarakat,” ungkap Nahwa.

Sementara itu Kepala Dinas PM PTSP Kota Kendari Hj. Satria Damayanti menyampaikan bahwa latar belakang FKP ini diselenggarakan adalah Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta PP 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang No.25 Tahun 2009, yang mengamanatkan agar setiap masyarakat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Wujud pelibatan masyarakat dapat berupa bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, atau peran aktif dalam penyusunan kebijakan,” ungkap Satria.

Satria menjelaskan, berdasarkan Permen PANRB No.23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/D dan swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
FKP ini mendapat tanggapan positif dari beberapa peserta diantaranya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengapresiasi dan mendorong pembentukan MPP kota kendari dapat segera di bentuk. Forum Konsultasi Publik ini adalah bagian dari rangkaian pembentukan MPP di Kota Kendari.
“Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggarakan MPP diantaranya, Pemda Kota segera berkonsultasi terlebih dahulu kepada KemenpanRB, dan perlu ada kesepakatan antaraMastri kementrian/ lembaga/ pemda/ BUMN/BUMD dapat dilakukan dalam bentuk MoU para pihak, selanjut segera digodok payung hukum MPP baik berupa Perwali maupun Perda,” ungkap Mastri.

Sementara itu dari DPMPTSP Provinsi Sultra yang menyampaikan bahwa, hadirnya MPP bisa meningkatkan nilai investasi serta mengharapkan segera terwujudnya MPP di Kota Kendari dan segera diresmikan.
Pelaksanaan Forum Konsutasi Publik teptang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Kendari, menghasilkan Kesepakatan yang isinya:
- Instansi/KementrianLembaga, Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, BUMD, BUMN, Asosiasi dan Pihak swasta nenyepakati untuk bersedia bergabung dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Kendari.
- Payung bukum berupa Perwali untuk penyelenggaran MPP Kota Kendari.
- Studi kelayakan, team work untik percepatan penyelenggaraan MPP, melakukan studi tiru pada MPP percontohan yang telah disarankan oleh Kementrian PANRB sebagai leading sektor MPP Kota Kendari telah dilaksanakan dan akan terus dilaksanakan dalam penyelenggaraan MPP Kota Kendari.
- MPP Kota Kendari menjadi ruang bersama untuk instansi dan kementrian/lembaga, Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi. BUMD, BUMN, Asosiasi dan Pihak Swasta untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik yang lebih efisien untuk memudahkan masyarakat.
- Menyiapkan MOU serta PKS dalam penyelenggaraan MPP Kota Kendari yang memuat terkait hal dan kewajiban serta bekerapa hal yang dianggap penting.
- Akan mengajak layanan hukum seperti kejaksaan untuk bergabung dalam MPP Kota Kendari.
- Berkoordinasi dengan lembaga teknis terkait sertifikat halal dalam pelayapan MPP Kota Kendari.

Dari data yang didapat sudah ada 23 instansi yang telah menyatakan untuk bergabung dalam MPP Kota Kendari.
Kegiatan FKP MPP Kota Kendari secara virtual diikuti peserta dari Sekretariat daerah Prov Sultra, DPMPTSP Sultra, OPD Pemkot Kendari, Kementerian/Lembaga, BUMD, BUMN, Pelaku Usaha/Asosiasi/Swasta, akademisi serta tokoh masyarakat.
