Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari mendapat kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melihat pelaksanaan tata kelola sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari.

Kunjungan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan, STP, SH, MSi, didampingi Kepala BKPSDM Kota Kendari Alpian bersama jajaran, Inspektorat, serta perangkat terkait, di ruang rapat Wakil Wali Kota Kendari, Senin (10/8/2026).

Kegiatan ini berkaitan dengan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas tata kelola Sistem Merit Instansi Pemerintah Tahun 2025 sampai dengan Semester I 2026 pada Kementerian PANRB dan instansi pemerintah terkait.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menyambut baik kedatangan tim pemeriksa. Ia mengaku bangga karena Kota Kendari menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi dalam rangka melihat penerapan sistem merit di daerah.

“Terima kasih atas kunjungan tim dari BPK RI dan Kemanpanrb ke Kota Kendari ini menjadi kebanggaan buat Kota Kendari,” ungkapnya.
Menurut Sekda, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkot Kendari untuk mendapatkan masukan sekaligus memperkuat pembenahan tata kelola kepegawaian.
Selain persoalan sistem merit, Sekda Amir Hasan turut menyampaikan pentingnya kejelasan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan PPPK sehingga tidak seluruh beban pembiayaan aparatur tersebut bertumpu pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kendari Alfian melalui PIC Sistem Merit menjelaskan, penerapan penilaian mandiri sistem merit di Kota Kendari telah dimulai sejak 2020. Saat itu, Pemkot Kendari menandatangani nota kesepahaman sebagai bagian dari awal pelaksanaan sistem merit.
Dalam perkembangannya, penerapan sistem merit Kota Kendari mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Pada periode 2020 hingga 2023, penilaian mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019.
Setelah terjadi perubahan kelembagaan pascapenerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penilaian pada 2024 dan 2025 masih mengacu pada hasil penilaian 2023. Menurut BKPSDM, berdasarkan konsultasi dengan BKN, perhatian saat itu lebih diarahkan kepada instansi dengan kategori kurang hingga sangat baik, sementara posisi Pemkot Kendari yang berada pada kategori baik belum tersentuh penilaian mandiri terbaru.
Pemkot Kendari juga telah membentuk tim penilaian mandiri dan tim teknis melalui surat keputusan. Pembaruan terakhir dilakukan melalui SK Nomor 1287 Tahun 2025 sebelum terbitnya PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025.
Regulasi baru tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam tahapan pembenahan sistem merit di daerah. Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi, sementara Pemkot Kendari dijadwalkan mengikuti coaching clinic survei kesiapan sistem merit untuk wilayah Indonesia Tengah pada Selasa (11/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, BKPSDM menilai komitmen kepala daerah menjadi salah satu faktor penting yang mendukung penerapan sistem merit. Selain itu, regulasi, kualitas dan profesionalisme aparatur, sistem informasi, standar kompetensi, serta analisis jabatan turut menjadi faktor pendukung.
Pemkot Kendari berharap rangkaian pemeriksaan, sosialisasi dan coaching clinic tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme penilaian sistem merit terbaru sekaligus membantu pemerintah daerah memperkuat tata kelola ASN.
Bagi Pemkot Kendari, sistem merit tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan ASN berlangsung berdasarkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja.








