Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

BPK RI dan Kementerian PANRB Uji Petik Tata Kelola Sistem Merit Pemkot Kendari

by Kominfo_1
10 Agustus 2026
in Berita
0
BPK RI dan Kementerian PANRB Uji Petik Tata Kelola Sistem Merit Pemkot Kendari
330
SHARES
869
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari mendapat kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melihat pelaksanaan tata kelola sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari.

Kunjungan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan, STP, SH, MSi, didampingi Kepala BKPSDM Kota Kendari Alpian bersama jajaran, Inspektorat, serta perangkat terkait, di ruang rapat Wakil Wali Kota Kendari, Senin (10/8/2026).

Kegiatan ini berkaitan dengan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas tata kelola Sistem Merit Instansi Pemerintah Tahun 2025 sampai dengan Semester I 2026 pada Kementerian PANRB dan instansi pemerintah terkait.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menyambut baik kedatangan tim pemeriksa. Ia mengaku bangga karena Kota Kendari menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi dalam rangka melihat penerapan sistem merit di daerah.

“Terima kasih atas kunjungan tim dari BPK RI dan Kemanpanrb ke Kota Kendari ini menjadi kebanggaan buat Kota Kendari,” ungkapnya.

Menurut Sekda, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkot Kendari untuk mendapatkan masukan sekaligus memperkuat pembenahan tata kelola kepegawaian.

Selain persoalan sistem merit, Sekda Amir Hasan turut menyampaikan pentingnya kejelasan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan PPPK sehingga tidak seluruh beban pembiayaan aparatur tersebut bertumpu pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kendari Alfian melalui PIC Sistem Merit menjelaskan, penerapan penilaian mandiri sistem merit di Kota Kendari telah dimulai sejak 2020. Saat itu, Pemkot Kendari menandatangani nota kesepahaman sebagai bagian dari awal pelaksanaan sistem merit.

Dalam perkembangannya, penerapan sistem merit Kota Kendari mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Pada periode 2020 hingga 2023, penilaian mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019.

Setelah terjadi perubahan kelembagaan pascapenerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penilaian pada 2024 dan 2025 masih mengacu pada hasil penilaian 2023. Menurut BKPSDM, berdasarkan konsultasi dengan BKN, perhatian saat itu lebih diarahkan kepada instansi dengan kategori kurang hingga sangat baik, sementara posisi Pemkot Kendari yang berada pada kategori baik belum tersentuh penilaian mandiri terbaru.

Pemkot Kendari juga telah membentuk tim penilaian mandiri dan tim teknis melalui surat keputusan. Pembaruan terakhir dilakukan melalui SK Nomor 1287 Tahun 2025 sebelum terbitnya PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025.

Regulasi baru tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam tahapan pembenahan sistem merit di daerah. Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi, sementara Pemkot Kendari dijadwalkan mengikuti coaching clinic survei kesiapan sistem merit untuk wilayah Indonesia Tengah pada Selasa (11/8/2026).

Dalam pelaksanaannya, BKPSDM menilai komitmen kepala daerah menjadi salah satu faktor penting yang mendukung penerapan sistem merit. Selain itu, regulasi, kualitas dan profesionalisme aparatur, sistem informasi, standar kompetensi, serta analisis jabatan turut menjadi faktor pendukung.

Pemkot Kendari berharap rangkaian pemeriksaan, sosialisasi dan coaching clinic tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme penilaian sistem merit terbaru sekaligus membantu pemerintah daerah memperkuat tata kelola ASN.

Bagi Pemkot Kendari, sistem merit tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan ASN berlangsung berdasarkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja.

Share132Send
Previous Post

Kadis Kominfo kota Kendari Berikan Edukasi Cerdas Bermedia dan Bijak Menggunakan Handphone kepada Siswa Sekolah Rakyat

Next Post

Kebun Raya Kendari Mulai Dilirik, Pemkot Buka Peluang Kerja Sama Investasi

Related Posts

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
871
Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
805
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
879
Next Post
Kebun Raya Kendari Mulai Dilirik, Pemkot Buka Peluang Kerja Sama Investasi

Kebun Raya Kendari Mulai Dilirik, Pemkot Buka Peluang Kerja Sama Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021