Kendarikota.go.id – Bagi warga Kota Kendari yang terbiasa membuang sampah sembarangan, hendaklah merubah kebiasaannya tersebut sesegera mungkin, karena mulai januari 2019, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kendari akan menerapkan denda Rp.500 ribu bagi pelaku yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
Aturan ini telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Perda itu dipastikan efektif mulai tahun depan.
“Perda itu sudah lama ada, hanya saja belum diberlakukan di lapangan. تعليم البوكر Untuk memaksimalkan penerapan Perda itu, terlebih dulu kita akan bentuk Satgas khusus. Anggotanya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” imbuhnya.
Terkait penerapan Perda sampah, pihaknya tidak serta merta memperlakukan sanksi denda tersebut namun akan ada tahapan sosialisasi terlebih dahulu.
Dikatakan Sulkarnain, pemberian sanksi berupa denda Rp500 ribu, tidak langsung diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar. Untuk tahap awal akan diberikan peringatan berupa teguran dan sanksi sosial.
“Kita akan suruh bersihkan toilet mesjid dan kita akan umumkan yang bersangkutan sebagai efek jera. Tapi Kalau si pelaku masih melanggar juga, terpaksa harus bayar denda Rp 500 ribu,” terangnya. قولدن ستار
Untuk menunjang penerapan perda tersebut, akan di pasang CCTV di beberapa tempat diantaranya di taman Kota Kendari. مكافأة البطولة العربية 2022