Kendarikota.go.id – Pemerintah Daerah Kota (Penkot) Kendari terus mengenjot angka kenaikan Pendapat Asli Daerah (PAD) di sektor pajak melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, dengan memasang alat perekam pajak (taping box) di seluruh objek pajak yang ada di Kota Kendari seperti resto, rumah/warung makan, serta hotel dan hiburan.
Memaksimalkan pemasangan taping box BP2RD Kota Kendari membentuk tim uji petik yang akan betugas untuk mengetahui kepatuhan para wajib pajak yang sudah dipasangi alat tersebut mengenai kesesuaian laporan penghasilan dan transaksi yang dilakukan setiap harinya.
Sekretaris BP2RD Sapri mengatakan, bagi pemilik objek pajak yang menolak untuk dilakukan uji petik akan direkomendasikan dilakukan penutupan kegiatan usaha.

“Jika saat teman-teman dilapangan ada yang menolak untuk uji petik akan ditindak lanjuti dengan rekomendasi penutupan objek pajak dan itu bukan dari BP2RD melainkan arahan dari Korsupgah KPK,” ungkap Sapri
Tim ini berjumlah 100 orang dan masing-masing ditugaskan di 100 objek pajak dan akan mulai bekerja Kamis (22/8/2019), selama satu bulan.
Optimalisasi PAD ini merupakan satu dari 8 intervensi tim Koordinasi, Supervisi dan pencegahan (Korsupgah), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.










