Kendarikota.go.id – Hal ini terungkap dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sultra, Bank Sultra, dan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah SULSELBARTRA di Provinsi Sultra,disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi. Di Hotel Calro, Rabu (21/8/21019).
Pelaksana Harian (plh) Wali Kota Kendari Nahwa Umar bersama 16 Kepala Daerah se-Sultra bersepakat terkait pembenahan tata kelola Pemerintah Daerah melalui Kerjasama Host to Host antara Pemda dengan Kantor Pertanahan, Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online, serta Penertiban Aset

Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Sultra, La Ode Muhammad Mustika selaku mitra Pemkot dalam pengadaan alat rekam pajak mengatakan, setidaknya Hingga Juli 2019, dari 100 wajib pungut di empat objek, pemungutan pajak yakni retribusi hotel, rumah makan, hiburan, dan parkir yang telah memakai alat rekam pajak di Kota Kendari, penerimaan PAD tercatat sebesar Rp 1.593.233.078 dari target penerimaan sebesar Rp. 1.032.200.000 atau tumbuh sebesar 54 persen.
Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Syarif mengatakan dalam kegiatan monitoring evaluasi berkala yang dilakukan oleh pihaknya di Prov. Sultra tercatat total senilai Rp1,2 triliun berhasil terselamatkan. Uang itu berasal dari aset BMD dan piutang pajak yang tertagih yang diterima oleh Pemprov Sultra.
Kemudian ditambah hasil kontribusi dari penagihan piutang pajak kendaraan bermotor plat merah milik pemkab maupun pemkot sebesar Rp.1,7 miliar, dan tertagihnya piutang pajak Kota Kendari melalui SKK kepada Kejaksaan Negeri Kendari senilai Rp.611 juta.
“Namun 1,2 T ini masih kecil nilainya dibanding potensi keuangan daerah yang bisa kita selamatkan, dan kami terus akan mendorong hal ini” tutur Syarif.

Nota kesepahaman yang dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan mengoptimalisasikan pendapatan daerah dan retribusi daerah yang mudah, cepat, tepat, trasparan, efektif, efisien, akuntabel, inovatif, dan informatif dengan memanfaatkan jasa dan layanan perbankan melalui fasilitas sistem daring yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terkait upaya optimalisasi PAD dan penertiban aset di Kota Kendari, dalam rangkaian kegiatan ini juga dibahas tentang pemasangan alat perekam pajak di Kota Kendari dan penertiban aset Pemkot berupa kendaraan, rumah dinas, dan aset-aset yang bersengketa.