Kendarikota.go.id – Sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi tegas berupa teguran lisan, menghafal Pancasila dan hukuman push up oleh Satgas Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19, di kawasan publik seperti Taman Kali Kadia, Kendari Beach dan Kawasan MTQ, Rabu (13/01/2021).
Kabid Binmas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari Yusri P, SH. أجويرو , M.Si mengatakan, demi menegakkan Perwali nomor 47 tahun 2020 Satgas Yustisi Covid-19 gencar melakukan pendisiplinan kepada warga Kota Kendari walaupun kondisi cuaca tidak mendukung.
“Seperti malam-malam kemarin malam ini walaupun cuacanya tidak memungkinkan tetap kita melakukan tugas kemanusiaan demi menegakkan Perwali 47 tahun 2020. Untuk pelanggaran kali ini tim Satgas mendapat pelanggar di tiga titik seperti Taman Kali Kadia 3 orang, Kendari Beach 9 orang dan sekitaran MTQ 14 orang,” jelasnya. اونو عكس الدور

Sebagai tim Satgas Yustisi, Yusri mengucap syukur karena tidak terlihat keramaian pada tempat – tempat hiburan malam seperti sebelumnya.
“Semua tempat-tempat hiburan tampak terlihat agak sepi dan sunyi, mungkin faktor cuaca tidak mendukung. Alhamdulillah kita inginkan kedepannya semakin berkurang seperti sekarang ini tidak terdapat lagi pedagang yang melanggar protokol kesehatan, baik yang berjualan di pinggir jalan maupun di tempat keramaian,” harapnya.
Kabid Binmas Satuan Polisi Pamong Praja ini berharap, utamanya kepada masyarakat yang sering berada di tengah keramaian wajib mematuhi protokol kesehatan.
“khususnya kepada perorangan dan pedagang yang terus hadir di tempat keramaian untuk selalu menjaga jarak, selalu memakai masker dan mencuci tangan dengan air mengalir dan ingat kata Ibu,” tambahnya. عمر اللاعب سواريز
Untuk diketahui personil Operasi Yustisi ini dilaksanakan setiap hari oleh Satgas gabungan terdiri dari TNI, POLRI, Pol PP, Dinkes, Dishub, BPBD dan Diskominfo.
Kegiatan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan ini dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar, Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang dan Kasat Pol PP, Samsu Alam, S. STP., M. Si.