Kendarikota.go.id. – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara menggelar penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, di UPTD Rusunawa Puday, Selasa (29/1/2019)
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari Muh. Saiful mengatakan narkoba sudah menjangkiti masyarakat Kota Kendari hingga anak kecil.
“Bapak dan ibu harus menjauhkan diri dan keluarga dari bahaya narkoba, kalau bapak-bapak yang terpengaruh ingat istri dirumah, kalau ibu-ibu ingat anak-anaknya,” imbaunya.

Kepala Dinas Perumahan, Muh. Saiful
Kompol Aris Rawang dari Direktorat Narkoba Polda Sultra menjelaskan jumlah kasus narkoba yang ditangani Polda Sultra setiap tahun terus meningkat, data tahun 2017 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 260 kasus.
“Tahun 2017 itu 260 kasus yang kami tangani, tahun 2018 jumlahnya meningkat menjadi 306 kasus dan sampai tanggal 29 Januari sudah 28 kasus yang ditangi Polda Sultra dengan 36 tersangka, barang bukti yang kami tangkap setegah kilo dan BNN 5 kg,” ujar kepala bagian penyuluhan Direktorat narkoba Polda Sultra.
Berdasarkan analisis yang mereka lakukan, diprediksi sitiap bulannya sekira 8 Kg narkoba yang beredar di Sultra.
Ia meminta pengelola rusun untuk membentengi penghuni rusun agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami imbau pengelola rusun lebih tegas karena disini ada indikasi penghuni yang terlibat, kalau tidak mau berubah kami akan tangkap,” tegasnya.
Penyuluhan narkoba ini di ikuti penghuni Rusunawa Pudai, warga sekitar rusun dan pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari.