Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan menghadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Perda sebagai rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (PHD) tahun 2025 di Kota Kendari. Acara dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (28/8/2025).
Dalam apel tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Dr. Akmal Malik, M.Si. bertindak selaku pembina apel.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik, M.Si., dalam sambutannya, menegaskan bahwa apel pemantapan Perda merupakan bagian dari kewajiban daerah sebagaimana amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, Kemendagri terus berupaya mendukung daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum, termasuk melalui penyusunan regulasi strategis yang terkait dengan program nasional, seperti koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, Program 3 Juta Rumah, Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis.

“Kami sudah menyusun beberapa template regulasi untuk percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, serta fasilitasi regulasi terkait Program 3 Juta Rumah. Selain itu, juga diterbitkan aturan mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Selain itu, Akmal Malik mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan Perda dan Perkada yang telah ditetapkan kepada Kemendagri atau gubernur dalam waktu 7 hari setelah ditetapkan. Bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, daerah dapat dikenai teguran sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh kabupaten/kota atas suksesnya penyelenggaraan Rakornas Produk Hukum Daerah ini. Dari empat kali pelaksanaan, inilah yang terbesar dan paling ramai,” ujarnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri juga mengharapkan, penyelenggaraan Rakornas ke depan semakin maksimal dan memberi dampak positif bagi kualitas produk hukum daerah di masa mendatang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Rakornas Produk Hukum Daerah di Kota Kendari.
Menurutnya, apel pemantapan ini memiliki makna strategis sebagai momentum menegakkan produk hukum daerah yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah dan DPRD.

“Pelajaran berharga dari Rakornas ini adalah bahwa regulasi di daerah merupakan instrumen strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, serta menggerakkan ekonomi kerakyatan. Hal ini merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya Gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia atau yang mewakili, pejabat pimpinan tinggi pratama Ditjen Otda, Ketua DPRD se-Indonesia, Forkopimda Sultra, bupati/wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Indonesia, kepala biro hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Acara apel pemantapan tersebut dilanjutkan dengan pemberian Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2024. Dalam ajang ini, enam pemerintah daerah provinsi berhasil meraih predikat “Sangat Tinggi”, yaitu:
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
- Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan
- Pemerintah Daerah Provinsi Bali
- Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Daerah Provinsi Riau
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur













