Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dishub Kendari Tertibkan Timbunan Tanah Berbahaya di Jalan Lingkar, Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

by Kominfo_1
11 Januari 2026
in Berita
0
Dishub Kendari Tertibkan Timbunan Tanah Berbahaya di Jalan Lingkar, Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
305
SHARES
802
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id– Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban terhadap aktivitas pembuangan timbunan liar hasil galian pembangunan salah satu badan usaha ditemukan di Jalan Lingkar Dalam, kawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Minggu (11/1/2026). Penertiban dilakukan menyusul dampak serius yang ditimbulkan terhadap keselamatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa timbunan tanah yang dibuang sembarangan di badan dan bahu jalan menyebabkan permukaan jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat cuaca panas. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Ini penertiban timbunan liar dari hasil galian pembangunan salah satu badan usaha yang dibuang sembarang. Dampaknya jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat matahari panas,” ujar Paminuddin.

Ia menjelaskan bahwa, aktivitas pembangunan dengan cara penimbunan pada dasarnya tidak dilarang. Namun, yang menjadi persoalan adalah dampak dari timbunan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik dan justru membahayakan keselamatan masyarakat.

“Membangun dengan menimbun lokasi itu tidak dilarang. Yang dilarang adalah dampak dari timbunan itu, karena kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari akibat jalan licin,” tegasnya.

Menurut Paminuddin, Dishub telah memberikan dua solusi tegas kepada pihak terkait. Pertama, menghentikan sementara aktivitas penimbunan apabila tidak disertai pengamanan yang memadai. Kedua, menyediakan alat berat seperti buldoser untuk mendorong timbunan agar tidak berceceran ke badan jalan.

“Solusinya hanya dua. Pertama hentikan penimbunan, yang kedua menyediakan buldoser agar setiap timbunan yang menumpuk bisa langsung didorong supaya tidak berceceran di badan jalan, apalagi bahu jalan sudah terpakai tumpukan,” jelasnya.

Paminuddin menegaskan, tindakan truk pengangkut tanah yang menyebabkan material berceceran di jalan umum merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307, yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena tanah galian yang dibuang sembarangan dapat dikategorikan sebagai limbah yang mengganggu ketertiban umum.

Dari aspek lingkungan hidup, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tanah proyek yang tidak dikelola dengan baik dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.

Dishub Kota Kendari mengingatkan seluruh pelaku pembangunan agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas konstruksi, khususnya yang berdampak langsung pada ruang publik dan keselamatan pengguna jalan. Penertiban serupa akan terus dilakukan jika ditemukan aktivitas pembangunan yang mengabaikan aspek keselamatan lalu lintas.

Pemerintah Kota Kendari berharap langkah ini dapat mencegah potensi kecelakaan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Share122Send
Previous Post

Pemkot Kendari Apresiasi GBOS Moorlife, Fokus Pemberdayaan Womenpreneur

Next Post

Penertiban Parkir dan Pedagang di Eks MTQ Kendari Dilakukan Humanis demi Keselamatan dan Kesehatan Warga

Related Posts

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pungutan Sampah Melalui LPS
Berita

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pungutan Sampah Melalui LPS

1 September 2026
838
Apel Hari Pramuka ke-65 di Kendari, Wali Kota Kendari Serahkan Penghargaan
Berita

Apel Hari Pramuka ke-65 di Kendari, Wali Kota Kendari Serahkan Penghargaan

1 September 2026
816
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
834
Next Post
Penertiban Parkir dan Pedagang di Eks MTQ Kendari Dilakukan Humanis demi Keselamatan dan Kesehatan Warga

Penertiban Parkir dan Pedagang di Eks MTQ Kendari Dilakukan Humanis demi Keselamatan dan Kesehatan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pungutan Sampah Melalui LPS

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pungutan Sampah Melalui LPS

1 September 2026
Apel Hari Pramuka ke-65 di Kendari, Wali Kota Kendari Serahkan Penghargaan

Apel Hari Pramuka ke-65 di Kendari, Wali Kota Kendari Serahkan Penghargaan

1 September 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021