Jumat, September 4, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Penertiban Parkir dan Pedagang di Eks MTQ Kendari Dilakukan Humanis demi Keselamatan dan Kesehatan Warga

by Kominfo_1
11 Januari 2026
in Berita
0
Penertiban Parkir dan Pedagang di Eks MTQ Kendari Dilakukan Humanis demi Keselamatan dan Kesehatan Warga
304
SHARES
800
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban parkir kendaraan dan aktivitas pedagang yang memanfaatkan bahu jalan serta trotoar di kawasan eks MTQ, Sabtu malam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah pencemaran lingkungan, khususnya debu yang meningkat pada musim panas.

Kawasan eks MTQ selama ini kerap dijadikan lokasi parkir di tepi jalan, bahkan sebagian trotoar berubah fungsi menjadi lapak pedagang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, aktivitas kendaraan yang berhenti dan keluar-masuk secara tidak teratur turut memicu debu beterbangan, berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan pendekatan dialog. Petugas memberikan pemahaman kepada pengendara dan pedagang mengenai risiko keselamatan serta dampak lingkungan dari aktivitas di bahu jalan.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan aktivitas masyarakat, tetapi untuk melindungi keselamatan bersama dan kesehatan publik. Bahu jalan dan trotoar memiliki fungsi utama yang tidak boleh dialihfungsikan,” kata Paminuddin, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, langkah Dishub memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan trotoar dan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Ketertiban Umum juga mengatur larangan parkir sembarangan dan berjualan di fasilitas umum.

Menurut Paminuddin, penataan kawasan eks MTQ akan terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan lintas OPD. Pemerintah juga akan menyiapkan skema penataan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan lingkungan.

“Keselamatan lalu lintas dan kualitas lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga kawasan ini bisa tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

Dishub Kota Kendari memastikan penertiban serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik rawan lainnya sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, sehat, dan ramah bagi pengguna jalan.

Share122Send
Previous Post

Dishub Kendari Tertibkan Timbunan Tanah Berbahaya di Jalan Lingkar, Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Next Post

Sekda Kota Kendari Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Kedisiplinan dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Related Posts

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah
Berita

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah

4 September 2026
797
Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari
Berita

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

4 September 2026
804
Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD
Berita

Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

4 September 2026
807
Next Post
Sekda Kota Kendari Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Kedisiplinan dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Sekda Kota Kendari Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Kedisiplinan dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah

4 September 2026
Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

4 September 2026
Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

4 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4562 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3862 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021