kendarikota.go.id – Dinas Perhubungan Kota Kendari terus melakukan sosialisasi tentang lalulintas angkutan jalan dan izin trayek untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan bertransportasi.
“Sesuai UU no 22 thn 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan yang lebih lanjut diatur dalam Perda Kota Kendari no 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan bahwa kendaraan yang dioperasikan untuk umum dalam trayek harus memiliki izin trayek dan memenuhi standar teknis dan laik jalan untuk menjamin keselamatan transportasi perkotaan dalam wilayah Kota Kendari,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Kendari Muh. Ali Aksa.
Kata dia sasaran sosialisasi kali ini ialah kendaraan umum di trayek Wua-wua, Lepo-lepo dan Baruga.
“Kegiatan ini dilaksanakan sejak awal Januari sampai awal Maret 2020,” ungkapnya.
Mantan Kadis PU Kota Kendari ini mengaku, tindak lanjut dari sosialisasi ini, pada pertengahan Maret 2020 akan dilaksanakan operasi penertiban angkutan orang dan angkutan barang yang beroperasi dalam wilayah Kota Kendari.
Penertiban ini lanjutnya akan dilakukan dengan penindakan berupa pemberian sanksi kepada kendaraan yang terjaring dalam penertiban.