Kendari, kendarikota.go.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari menggelar sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permenkes No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan yang berlangsung disalah satu hotel di Kota Kendari ini, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari sekaligus menjadi narasumber.
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dalam sambutannya mengatakan, dalam berusaha, setiap pelaku usaha harus sesuai dengan SOP nya.

“Dalam proses adminstrasi yang memang sifatnya tidak gampang, disitu harus ada analisis dan mendapatkan rekomendasi dari pihak-pihak tertentu yang sesuai dengan SOP nya,” ujarnya.
Menurut Sekda, banyak pelaku usaha yang berbenturan dengan instrumen pemerintahan yang ada, sehingga hal tersebut dapat menghambat administrasi dalam membentuk suatu usaha atau standar pelayanan kefarmasian di sebuah apotek.
“Makanya ketika usaha itu sudah lama, dilakukan analisis biaya termasuk faktor-faktor eksternalnya yang mempengaruhi itu, banyak pelaku usaha yang berbenturan dengan instrumen pemerintah sehingga itu yang menghambat kita,” tambahnya.
Selain itu, mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan bahwa, dalam penentuan tempat strategis usaha, harus melihat kawasan yang memang penataan ruangnya sudah diatur oleh Pemkot Kendari. (AY/MG)
